Potensinews.id — Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, realisasi penerimaan dari retribusi parkir dinilai masih jauh dari harapan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai diperlukan langkah konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar potensi pendapatan dari sektor tersebut dapat dimaksimalkan, khususnya pada tahun anggaran 2026.
Menurut Agus, persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan perencanaan APBD 2026. Namun, hingga kini masih terdapat kendala regulasi yang mengatur perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.
“Persoalan ini sudah kami bahas saat evaluasi perencanaan APBD 2026. Namun memang ada aturan yang membedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan pajak parkir, seperti yang berasal dari hotel, restoran, maupun kantong-kantong parkir besar, berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara itu, retribusi parkir tepi jalan umum menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.
Agus menilai, kinerja Bapenda dalam memaksimalkan penerimaan dari pajak parkir sudah cukup baik. Namun hal yang berbeda terjadi pada retribusi parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Untuk retribusi parkir tepi jalan umum realisasinya masih rendah, baru sekitar 30 persen dari target. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga menyinggung rencana pengembangan titik-titik parkir baru di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Jalan Juanda dan sekitar Stadion Pahoman. Namun hingga kini rencana tersebut belum dapat direalisasikan.
Menurutnya, keterbatasan anggaran serta persoalan regulasi masih menjadi penghambat dalam pengembangan potensi parkir di kawasan tersebut.
“Rencana pengembangan titik parkir sebenarnya sudah ada, seperti di Juanda dan Pahoman. Namun kembali lagi terbentur regulasi dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Bahkan, usulan kajian untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor parkir yang sebelumnya diajukan juga belum dapat direalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di sisi lain, Agus juga menyoroti masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Karena itu, Komisi III DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sistem parkir.
“Kami minta Dishub tidak berhenti berinovasi. Jangan terus bertahan dengan sistem manual, karena di situ potensi kebocorannya cukup besar,” katanya.
Sebagai solusi, Agus mendorong penerapan sistem parkir elektronik guna meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan kebocoran pendapatan.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mengurangi sistem parkir manual dan beralih ke sistem elektronik,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila hal tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir.
“Kalau memang perlu bekerja sama dengan pihak ketiga, silakan saja. Yang penting PAD dari sektor parkir bisa meningkat,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja OPD terkait, khususnya dalam upaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
Langkah tersebut dinilai penting seiring dengan pertumbuhan ekonomi serta semakin berkembangnya pusat-pusat usaha di Kota Bandar Lampung.













