DPRD Bandar Lampung

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memperlihatkan dokumen persetujuan bersama usai rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist

Potensinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang untuk Proyek Perumahan

Menurut Yunika, perubahan dalam Raperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika.

Ia menjelaskan, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta transparansi tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bandar Lampung Gelar PIP dan Sholat Berjamaah Bersama Warga

“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib secara administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Desak Perencanaan Proyek PU Lebih Matang di 2026

Ia menambahkan, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV)