Potensinews.id — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kembali menyoroti penertiban reklame dalam rapat evaluasi pelaksanaan RKA Tahun 2025 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
“Kita harus menyeimbangkan PAD dengan keselamatan dan keindahan Bandar Lampung. Jika reklame melanggar aturan, beri teguran. Kalau tetap tidak diindahkan, ya harus dibongkar,” tegas Romi.
Romi menyoroti keberadaan billboard yang terlalu berdekatan dan bertumpuk di beberapa titik, sehingga mengganggu tata ruang dan wajah kota. Menurutnya, penataan reklame harus lebih rapi dan tidak saling tumpang tindih.
“Beberapa meter sudah ada billboard lagi. Keindahan kota terganggu. Mengejar PAD boleh, tapi ketertiban dan estetika tetap harus dijaga,” tambahnya.
Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi, menambahkan, banyak baliho yang tidak lagi digunakan dan dibiarkan kosong. Kondisi rangka besi yang berkarat juga berpotensi membahayakan warga.
“Kami minta pihak terkait memberi teguran, baik lisan maupun tertulis. Kalau tidak ditertibkan atau diganti, ditebang saja. Ada yang sudah telanjang dan karatan. Yang lain kemungkinan sama,” jelas Endang.
Komisi I merekomendasikan agar PTSP bersama OPD terkait melakukan pemantauan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame di Bandar Lampung, termasuk yang diduga melanggar Perda dan rencana tata ruang.
“Kalau OPD tidak menindaklanjuti, kami akan sidak langsung. Kami turun ke lapangan, dan jika melanggar Perda serta tata ruang, izinnya bisa dicabut,” tegas Endang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PTSP Bandar Lampung, Febriana, menyatakan rapat bersama Komisi I membahas evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2025 serta transisi sistem perizinan berbasis OSS dari peraturan pemerintah lama ke yang baru.
Terkait reklame di kawasan Tugu Adipura, Febriana memastikan izin baliho masih berlaku. Namun, tindak lanjut tetap dilakukan melalui surat teguran dan pengecekan lapangan bersama Dinas Perkim.
“Kami akan menyurati vendor pemilik baliho dan koordinasi dengan Dinas Perkim. Izin masih berlaku, tapi ada surat teguran dan pengecekan lapangan bersama dinas terkait,” pungkasnya.













