DPRD Bandar Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perbaikan Operasional SMA Siger

×

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perbaikan Operasional SMA Siger

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perbaikan Operasional SMA Siger
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Suhada, memberikan keterangan saat rapat dengar pendapat terkait operasional SMA Siger Bandar Lampung. Foto: Ist

Potensinews.id — DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (6/2/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah klarifikasi sekaligus penentuan langkah perbaikan terkait operasional SMA Siger Bandar Lampung.

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Suhada, menyampaikan ada sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

“Kekurangan jam belajar akan ditutup dengan menambah kegiatan belajar pada hari Sabtu,” jelas Suhada.

Selain masalah jam belajar, Komisi IV juga menyoroti status aset sekolah dan legalitas yayasan, yang menjadi syarat penting dalam proses perizinan. Saat ini, aset SMA Siger masih menggunakan skema pinjam pakai, sambil menunggu pembenahan administrasi yayasan.

Baca Juga:  RDP DPRD Bandar Lampung Memanas, Analogi “Sandal vs Sepatu” Dishub Picu Respons Legislator

“Status yayasan akan diperbaiki, kemudian penambahan jam belajar juga akan dilakukan untuk menutupi kekurangan yang ada,” tambah Suhada.

Hasil RDP menekankan agar pihak yayasan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk membahas tahapan penyelesaian perizinan. Komisi IV memberikan tenggat waktu satu minggu untuk melihat progres perbaikan.

“Kita tunggu satu minggu ini untuk perbaikan izin. Jika syarat-syarat terpenuhi, proses bisa dilanjutkan. Kalau belum, belum bisa,” tegasnya.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di SMA Siger tetap berjalan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, jika proses perizinan tidak kunjung selesai, opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain telah disiapkan.

“Untuk sementara siswa masih belajar di sana. Kalau tidak memungkinkan, mereka akan dipindahkan ke sekolah swasta,” ungkap Suhada.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Masalah Pengelolaan Dana BOK/BLUD di Puskesmas Segala Mider

Batas waktu perbaikan administrasi ditargetkan hingga akhir semester berjalan. Terkait rencana dukungan anggaran, Suhada menegaskan penganggaran belum dapat direalisasikan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi sesuai aturan.

“Kalau secara aturan belum selesai, penganggaran Rp10 miliar belum bisa dilakukan. Setelah semua syarat terpenuhi, baru akan kita bahas kembali,” pungkasnya.