Potensinews.id — Keberadaan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Persoalan yang mencuat bukan terkait layanan perbankan, melainkan dampak parkir kendaraan yang meluber hingga memicu kemacetan di ruas Jalan Kamboja dan Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal.
Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi III pada Kamis (26/2/2026).
DPRD Pertanyakan Kebijakan Sewa Lahan Parkir
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mempertanyakan kebijakan manajemen BRI yang menyewa lahan parkir di Hotel Amalia serta Mandiri Car Wash untuk menampung kendaraan karyawan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, BRI menyewa lahan parkir berkapasitas 70 mobil dan 50 sepeda motor di Hotel Amalia, serta 80 sepeda motor di Mandiri Car Wash. Fasilitas tersebut digunakan untuk mengakomodasi sekitar 220 pekerja dari Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BRI Raden Intan.
Menurut Yuhadi, kebijakan tersebut dinilai belum menjadi solusi permanen terhadap persoalan kemacetan yang terjadi di sekitar kantor.
Dishub Sebut Kekurangan Lahan Parkir Jadi Pemicu
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Iskandar, menjelaskan bahwa keterbatasan lahan parkir menjadi faktor utama munculnya kemacetan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, selama belum tersedia lahan parkir permanen yang memadai, potensi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Kamboja dan sekitarnya akan terus terjadi.
BRI: Lahan Parkir Dikelola Koperasi Karyawan
Menanggapi hal tersebut, Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa lahan parkir yang selama ini disoroti masyarakat tidak dikelola langsung oleh pihak perusahaan, melainkan oleh koperasi karyawan.
Menurutnya, koperasi memfasilitasi kebutuhan parkir pegawai yang ingin memarkirkan kendaraan di sekitar kantor. Meski demikian, penjelasan tersebut tetap menjadi perhatian anggota dewan.
DPRD Ingatkan Kewajiban Penyediaan Parkir
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung usaha wajib diimbangi dengan penyediaan lahan parkir mandiri agar tidak memanfaatkan badan jalan umum.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, parkir di badan jalan arteri juga dinilai dapat mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
Warga Keluhkan Kemacetan
Ketua Forum Masyarakat Rawa Subur (FMRE), Sony Eriko, menyampaikan bahwa kemacetan di kawasan tersebut semakin sering terjadi sejak operasional gedung meningkat.
Ia menilai kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Terlebih lagi, lokasi tersebut berada di sekitar rel kereta api dan area pemakaman yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.
BRI Siapkan Solusi Jangka Panjang
Menanggapi desakan DPRD, Arief Amiruddin menyatakan pihaknya akan mengajukan proposal pembelian lahan parkir permanen kepada kantor pusat sebagai solusi jangka panjang.
Sementara itu, dalam waktu dekat BRI berkomitmen melakukan pengawasan serta menempatkan petugas guna memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan.
DPRD Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.













