DPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Perketat Pengawasan PPDB, Komisi V Gelar RDP dengan Disdikbud

×

DPRD Lampung Perketat Pengawasan PPDB, Komisi V Gelar RDP dengan Disdikbud

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Perketat Pengawasan PPDB, Komisi V Gelar RDP dengan Disdikbud
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait evaluasi PPDB 2025 serta kesiapan pelaksanaan PPDB 2026. Foto: Ist

Potensinews.id — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Agenda RDP difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Baca Juga:  Disdikbud Bandar Lampung Raih Juara 1 Lomba Senam Kreasi ‘Tabola Bale'

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap tahapan PPDB berjalan sesuai regulasi. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah potensi penyimpangan dan menjamin prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik.

“PPDB adalah pintu awal pelayanan pendidikan. DPRD memastikan proses ini berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga hak masyarakat atas layanan pendidikan dapat terpenuhi,” tegas Yanuar.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik. Meski demikian, DPRD memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan PPDB di tahun berikutnya dapat berlangsung lebih optimal, berkeadilan, dan minim polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga:  6 Pelajar SMP Bandar Lampung Berprestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, terutama terkait pemahaman mekanisme seleksi pada Jalur Domisili. Oleh karena itu, DPRD mendorong Disdikbud Provinsi Lampung untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dan komprehensif, sehingga seluruh ketentuan PPDB dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses seleksi.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, DPRD mencatat bahwa sistem penerimaan peserta didik tetap akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2023

Menutup RDP, Yanuar Irawan menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Lampung.