Potensinews.id — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT. Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026).
Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi anggota Komisi V, Dr. Sasa Chalim. Dalam pertemuan tersebut, Forum Lampung Anti-LGBT menyampaikan pandangan masyarakat mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai-nilai budaya melalui kebijakan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyampaikan bahwa Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT berpotensi menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pemeliharaan nilai-nilai sosial dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan pihaknya tidak bertujuan menyerang atau menumbuhkan kebencian terhadap individu tertentu. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap perilaku yang dinilai tidak sejalan dengan norma dan moral yang berlaku di masyarakat.
Firmansyah juga menyampaikan bahwa Forum Lampung Anti-LGBT terbuka terhadap perbedaan pandangan dan siap berdiskusi secara terbuka, termasuk apabila terdapat penolakan yang didasarkan pada perspektif hak asasi manusia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia, hukum, sosial, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.













