Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar sosialisasi layanan Apostille di minister room Hotel Novotel, Bandarlampung, Selasa, (06/06)
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham
Pada kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Grace, S.Sos., dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemudian, Drs. Aris Munandar, M.Pd.I., dari Pengawas Madya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan
Ria Werma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
Selaku instansi yang berwenang. Sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Namun, pada September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si., mengatakan layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.
“Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan tentang Apsotille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, dalam laporannya menyampaikan tujuan Kegiatan Diseminasi ini adalah untuk memberikan informasi mengenai layanan apostille ke masyarakat
“Sedangkan tujuan dilaksanakan Diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille,” pungkasnya
Kegiatan itu menghadirkan 150 orang, yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kantor Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Metro,
Lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Metro, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universitas Sai Bumi Ruwai Jurai, Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan, Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi Se-Provinsi Lampung, dan Sejumlah Jurnalis Media Massa. (Virgo)












