Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, menegaskan bahwa pemberitaan terkait keterlibatan oknum Honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah dalam jaringan narkotika internasional, Fredy Pratama, adalah tidak benar.
Pada pemberitaan media tanggal 31 Januari 2024, Brigjen Pol Budi Wibowo menyatakan bahwa salah satu tersangka dengan inisial MY, yang disebut sebagai pegawai honorer BNN, adalah informasi yang tidak akurat.
“Nanti Pak Wakil Bupati Lampung Tengah akan bisa mengkonfirmasi ulang. Jadi, inisial MY adalah pegawai honorer BNN itu adalah tidak benar,” tegasnya, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, 2 Februari 2024.
Selanjutnya, Brigjen Pol Budi Wibowo menjelaskan bahwa MY sebenarnya adalah pegawai honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
“Nanti Pak Wakil Bupati Lampung Tengah akan bisa mengkonfirmasi ulang. Jadi, inisial MY adalah pegawai honorer BNN itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya, membenarkan status honorer MY di bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
“MY itu adalah honorer kesra yang sudah menjadi honorer dari Tahun 2022 sampai tahun 2023. Pada tahun ini, MY tidak menjadi honorer di kesra lagi,” ujarnya.
Ardito menambahkan bahwa MY tidak menjadi honorer karena tidak aktif dan tidak masuk dari bulan Oktober 2023 sampai Desember 2023.
“MY tidak aktif dan tidak masuk sesuai dengan aturan pemerintah yang ada pada saat dia tidak masuk PNS tidak masuk saja diberhentikan, apalagi kalau di honorer,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian seputar keterlibatan oknum Honorer BNN dalam kasus narkotika tersebut, sambil menekankan perlunya ketelitian dalam menyajikan informasi demi keberlanjutan integritas lembaga dan individu terlibat. (Virgo/Jon)












