Kriminal

Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Penganiayaan

×

Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiayaan diketahui inisial RB (38), seorang petani yang beralamat di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Polsek Talang Padang ringkus pelaku penganiayaan. 

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus. 

Pelaku penganiayaan diketahui inisial RB (38), seorang petani yang beralamat di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, yang berdomisili di Kedaloman, Gunung Alip.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, korban tindak pidana penganiayaan. 

“Pelaku ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 3 April 2024 pukul 22.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Bapak Di Pringsewu Tega Perkosa Anak kandungnya

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 2 April 2024 ketika korban Wildan marah kepada keponakan RB yang bernama Angga, karena pulsa internetnya habis.

Sehingga RB emosi dan melakukan serangan fisik terhadap Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri. 

“Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,” jelasnya.

Polsek Talang Padang Ringkus Pelaku Penganiayaan

AKP Bambang mengungkapkan, dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.

“Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyok Wartawan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tuba

Ditambahkannya, atas perbuatannya RB dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imbauan Polisi

Kepolisian Resort Tanggamus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kasus penganiayaan yang baru-baru ini terjadi adalah contoh nyata betapa pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik secara damai.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian masalah dengan cara yang bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan.

Jika menghadapi situasi konflik, silakan segera laporkan kepada pihak berwajib atau perangkat desa terdekat.(Akmaluddin)