Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Mantan Kasat Narkoba di Ambang Hukuman Mati

×

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Mantan Kasat Narkoba di Ambang Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, mendapati dirinya dalam kondisi yang sulit di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis, 1 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Menurut jaksa Eka Aftarini, Andri Gustami, yang seharusnya bertugas untuk memerangi peredaran narkoba, justru terlibat dalam memfasilitasi peredaran barang terlarang tersebut.

Tuntutan hukuman mati dianggap sebagai langkah tegas dalam menangani kasus ini.

Jaksa menilai bahwa Andri Gustami tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat meringankan hukumannya.

Aliran dana sebesar Rp1,3 miliar yang diterimanya untuk memuluskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali disebutkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Polres Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal

Andri Gustami didakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meskipun penasehat hukumnya, Zulfikar Ali Butho, mengakui bahwa kliennya telah mengakui sebagian besar tuduhan yang dialamatkan padanya, ia tetap berargumen bahwa tuntutan hukuman mati belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan.

“Dalam menentukan kesalahan seseorang, niat yang jahat harus menjadi pertimbangan utama,” kata Zulfikar Ali Butho.

Ia juga menyatakan bahwa Andri Gustami sebenarnya masuk ke dalam jaringan Fredy Pratama dengan maksud melakukan tugas undercover.

Meskipun demikian, keputusan Andri Gustami untuk tidak memberitahu atasan atau meminta izin merupakan hal yang patut dipertanyakan.

Baca Juga:  Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Seret Nama Kapolda Lampung

Namun, di sisi lain, niatnya untuk berperan sebagai agen penyamar dalam operasi tersebut menjadi faktor yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan.

Kasus Andri Gustami menjadi sorotan karena keterlibatannya sebagai mantan Kasat Narkoba yang justru terlibat dalam peredaran narkoba internasional.

Tuntutan hukuman mati menyoroti kekerasan penegakan hukum terhadap kasus narkoba di Indonesia.

Namun, keputusan akhir ada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disajikan dalam persidangan. (Virgo/Jon)