Opini

Darah Prajurit TNI Tumpah di Tanah Damai

×

Darah Prajurit TNI Tumpah di Tanah Damai

Sebarkan artikel ini
Darah Prajurit TNI Tumpah di Tanah Damai
Ilustrasi. | Ist

Potensinews.id – DI TENGAH kompleksitas geopolitik global yang kian memanas, kabar gugurnya seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon menjadi tamparan keras bagi nurani kebangsaan.

Tragedi yang menimpa Praka Farizal Rhomadhon pada Minggu, 29 Maret 2026, bukan sekadar kehilangan personal bagi keluarga dan institusi militer, melainkan juga ujian serius bagi arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini menjunjung tinggi prinsip bebas aktif.

Peristiwa tersebut terjadi dalam konteks konflik bersenjata antara Israel dan Hizbullah di wilayah Lebanon selatan, sebuah kawasan yang telah lama menjadi episentrum ketegangan Timur Tengah.

Proyektil yang menghantam pos UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) dan menewaskan prajurit TNI menunjukkan betapa rapuhnya garis batas antara misi perdamaian dan realitas peperangan.

Dalam hukum humaniter internasional, pasukan penjaga perdamaian memiliki status yang harus dilindungi. Serangan terhadap mereka, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Indonesia, sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian dunia, memiliki rekam jejak panjang dalam menjaga stabilitas global. Keikutsertaan dalam misi UNIFIL merupakan bagian dari komitmen konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga:  Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Oleh karena itu, gugurnya prajurit TNI dalam misi tersebut harus dipandang sebagai serangan terhadap kontribusi aktif Indonesia dalam perdamaian dunia.

Dalam perspektif hukum internasional, insiden ini menuntut investigasi independen, transparan, dan akuntabel. Seruan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, yang mengutuk keras serangan tersebut harus menjadi dasar legitimasi bagi langkah diplomatik lanjutan.

Indonesia tidak boleh berhenti pada ekspresi duka dan kecaman normatif, melainkan harus mendorong mekanisme pertanggungjawaban internasional melalui forum multilateral, termasuk Dewan Keamanan PBB.

Namun, di sinilah dilema klasik politik luar negeri Indonesia muncul. Di satu sisi, Indonesia menjunjung tinggi prinsip non-blok dan diplomasi damai. Di sisi lain, tekanan moral dan politik domestik menuntut sikap tegas terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Baca Juga:  Jangan Sebut Aku Anak Kecil Paman, Namaku Adalah Marindo Kurniawan

Dalam konteks ini, negara tidak boleh terjebak dalam retorika emosional semata, tetapi juga tidak boleh terlihat lemah dalam mempertahankan martabat nasional.

Sikap tegas bukan berarti agresif, melainkan terukur dan berbasis hukum. Pemerintah Indonesia perlu mengoptimalkan jalur diplomasi strategis, termasuk melalui penguatan posisi di forum internasional serta kerja sama dengan negara-negara anggota PBB lainnya yang memiliki kepentingan serupa terhadap perlindungan pasukan penjaga perdamaian.

Transparansi hasil investigasi UNIFIL harus menjadi tuntutan utama, disertai dorongan untuk memastikan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Lebih jauh, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi terhadap kesiapan dan perlindungan pasukan Indonesia di wilayah konflik. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional, perlengkapan, dan sistem intelijen menjadi keharusan.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang dikirim ke medan tugas internasional mendapatkan perlindungan maksimal.

Dalam dimensi politik domestik, posisi Indonesia yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel selama Palestina belum merdeka merupakan sikap historis yang berakar kuat pada solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga:  Keadilan dan Transparansi dalam Proses Hukum Pembunuhan Jurnalis Juwita

Namun, dalam praktik diplomasi modern, pendekatan tersebut perlu dikelola secara strategis agar tidak membatasi ruang gerak Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat global.

Prinsip tersebut tetap dapat dijaga, sembari membuka kanal komunikasi tidak langsung dalam forum multilateral guna memastikan efektivitas diplomasi.

Pada akhirnya, gugurnya Praka Farizal Rhomadhon harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk menegaskan kembali posisinya sebagai negara berdaulat yang berwibawa.

Wibawa negara tidak hanya ditentukan oleh kerasnya retorika, tetapi oleh konsistensi tindakan, ketegasan sikap, dan kecerdasan diplomasi.

Darah yang tumpah di tanah damai tidak boleh sia-sia. Harus menjadi pengingat bahwa perdamaian dunia bukanlah sesuatu yang gratis, melainkan diperjuangkan dengan pengorbanan.

Dan ketika pengorbanan itu datang dari anak bangsa, maka negara wajib hadir bukan hanya untuk berduka, tetapi untuk bertindak.

 

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama