Potensinews.id – Di era digital yang serba cepat, informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, menembus batas ruang dan waktu tanpa kendali yang memadai. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan ancaman serius berupa disinformasi dan hoaks yang berpotensi merusak kepercayaan publik, memecah belah masyarakat, serta mengganggu stabilitas sosial.
Kasus yang belakangan mencuat terkait dugaan pemberhentian seorang siswa bernama Bayu Elnino dari jabatan Ketua OSIS SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta menjadi contoh nyata betapa rentannya ruang publik kita terhadap informasi yang tidak terverifikasi.
Jika benar bahwa informasi tersebut adalah hoaks, maka sebagai rakyat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita patut mensyukurinya.
Sebab, itu berarti tidak ada tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan.
Namun demikian, peristiwa ini tetap menyimpan pelajaran penting, bahkan sangat mendasar bagi semua pihak, baik masyarakat maupun para pemangku kebijakan.
Berdasarkan klarifikasi resmi, siswa yang bersangkutan telah mengakui bahwa narasi yang ia sampaikan sebelumnya adalah tidak benar. Ia bahkan bukan Ketua OSIS sebagaimana yang beredar luas di media sosial.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut sebagai sumber konflik belum dilaksanakan dan baru akan direncanakan pada Agustus mendatang.
Dengan demikian, narasi yang berkembang sebelumnya tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana konstruksi opini publik dapat dibentuk, bahkan dimanipulasi melalui informasi yang tidak valid.
Dalam perspektif komunikasi massa, ini dikenal sebagai agenda setting, di mana isu tertentu sengaja atau tidak sengaja didorong menjadi perhatian utama publik, meskipun belum tentu memiliki dasar fakta yang kuat.
Dalam konteks ini, media sosial berperan sebagai akselerator yang mempercepat penyebaran informasi tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.
Namun, lebih dari sekadar persoalan hoaks, kasus ini juga menyentuh aspek yang lebih dalam, yakni relasi antara kritik dan kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, kritik merupakan elemen esensial yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kritik adalah bentuk partisipasi publik, bahkan bisa menjadi indikator sehat atau tidaknya demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, sekalipun informasi ini terbukti tidak benar, pesan moral yang terkandung di dalamnya tetap relevan yakni para pemangku kebijakan tidak boleh bersikap reaktif, apalagi represif, terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dari kalangan pelajar.
Dunia pendidikan sejatinya adalah ruang tumbuh bagi kebebasan berpikir dan keberanian menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, masyarakat, khususnya generasi muda juga harus memahami bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas.
Dalam kerangka negara hukum, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menyebarkan informasi yang tidak benar, apalagi dengan sengaja, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara “kebebasan” dan “pembatasan”. Yang kita butuhkan adalah keseimbangan antara keduanya.
Kebebasan harus diiringi dengan tanggung jawab, sementara kewenangan harus dijalankan dengan kebijaksanaan. Inilah esensi dari demokrasi yang matang.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.
Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan untuk memilah, menganalisis, dan memverifikasi informasi.
Tanpa literasi yang memadai, masyarakat akan mudah terombang-ambing oleh arus informasi yang belum tentu benar.
Pemerintah dalam hal ini memiliki peran strategis untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat.
Edukasi publik, penguatan regulasi, serta penegakan hukum terhadap penyebar hoaks harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
Namun, pendekatan yang digunakan tidak boleh semata-mata represif, melainkan juga edukatif dan preventif.
Di sisi lain, institusi pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam membangun karakter kritis sekaligus bertanggung jawab pada peserta didik.
Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan etika dan integritas.
Kasus seperti ini harus dijadikan momentum refleksi untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berkomunikasi.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa hoaks bukan sekadar masalah informasi, tetapi juga masalah kepercayaan.
Ketika hoaks dibiarkan berkembang, maka yang terkikis bukan hanya fakta, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi dan sesama warga negara.
Ini adalah ancaman serius bagi kohesi sosial dan keberlangsungan demokrasi.
Karena itu, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran kolektif. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk saling menguatkan.
Bahwa dalam membangun bangsa yang besar, kita membutuhkan kejujuran dalam informasi, kedewasaan dalam menyikapi kritik, serta kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan produktif. Kritik harus terus disuarakan, tetapi dengan cara yang benar.
Pemerintah harus terus mendengar, tetapi dengan sikap yang terbuka. Dan kita semua harus terus belajar, agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
Sebab, pada akhirnya, kemajuan bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang dibuat, tetapi juga oleh kualitas warganya dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.
Bandar Lampung, 8 April 2026
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












