Potensinews.id – Demokrasi tidak hanya diukur dari bebasnya seseorang berbicara, tetapi juga dari kesediaannya menghormati profesi orang lain. Advokat, jaksa, hakim, polisi, akademisi, maupun wartawan memiliki fungsi yang berbeda, tetapi semuanya merupakan pilar penting dalam kehidupan bernegara.
Karena itu, saya sama sekali tidak peduli, apalagi mempersoalkan siapa klien yang sedang dibela oleh seorang advokat. Membela klien adalah hak sekaligus kewajiban profesi yang dijamin oleh hukum. Setiap advokat berhak memberikan pembelaan terbaik bagi siapa pun tanpa harus dihakimi oleh publik. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika pembelaan tersebut disertai dengan pernyataan yang dianggap merendahkan martabat profesi lain.
Pernyataan-pernyataan yang dinisbahkan kepada advokat senior Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 telah memunculkan polemik nasional. Kalimat seperti “Tanya kakekmu”, “Shut up”, “Lu punya otak enggak?”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” bukan lagi hanya ekspresi emosional. Ucapan seperti itu dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Reaksi keras dari berbagai organisasi pers, termasuk PWI Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), merupakan sesuatu yang dapat dipahami. Sebab yang dipersoalkan bukanlah substansi pembelaan terhadap klien, melainkan cara memperlakukan wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.
Dalam negara hukum, wartawan bukan lawan advokat. Begitu pula advokat bukan musuh wartawan.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan berdasarkan Undang-Undang Advokat, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keduanya sama-sama memiliki legitimasi hukum.
Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan kritis. Sebaliknya, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab apabila pertanyaan dianggap tidak relevan atau masih berkaitan dengan materi penyidikan. Akan tetapi, hak untuk menolak menjawab tidak pernah identik dengan hak untuk merendahkan martabat penanya.
Dalam praktik komunikasi publik, kualitas seseorang justru terlihat ketika mampu menghadapi pertanyaan yang sulit dengan kepala dingin. Semakin tinggi posisi sosial maupun profesional seseorang, semakin besar pula tuntutan untuk menunjukkan kedewasaan dalam berkomunikasi.
Sebagai advokat senior dengan pengalaman puluhan tahun, masyarakat tentu berharap Hotman Paris mampu memberikan teladan mengenai etika komunikasi di ruang publik. Sebab setiap ucapan tokoh publik tidak hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi citra profesi yang diembannya.
Di sisi lain, wartawan juga harus terus menjaga profesionalisme. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber wajib berlandaskan fakta, kepentingan publik, dan kode etik jurnalistik. Wartawan tidak boleh menghakimi, menggiring opini, atau bertindak di luar koridor profesinya.
Hubungan advokat dan wartawan sesungguhnya bersifat saling melengkapi. Advokat membutuhkan media agar argumentasi hukumnya diketahui publik secara utuh. Sebaliknya, media membutuhkan narasumber yang bersedia memberikan informasi secara terbuka sehingga pemberitaan menjadi berimbang.
Ketika salah satu pihak memilih menyerang profesi pihak lain, yang dirugikan bukan hanya individu yang bersangkutan, melainkan kualitas ruang publik itu sendiri.
Perdebatan hukum seharusnya diselesaikan dengan argumentasi hukum, bukan dengan serangan personal. Kritik dibalas dengan data, pertanyaan dijawab dengan penjelasan, bukan dengan penghinaan.
Bangsa ini sedang berupaya membangun budaya hukum yang modern, demokratis, dan berkeadaban. Budaya tersebut hanya akan terwujud apabila seluruh profesi saling menghormati batas kewenangan dan fungsi masing-masing.
Tidak ada profesi yang lebih tinggi daripada profesi lainnya. Hakim menegakkan keadilan, Jaksa melakukan penuntutan, Polisi melakukan penyidikan, Advokat memberikan pembelaan, serta Wartawan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Seluruhnya merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem negara hukum.
Karena itu, saya berpandangan bahwa polemik ini hendaknya dijadikan momentum refleksi bersama. Bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperkuat etika komunikasi antarlembaga dan antarprofesi. Menghormati profesi orang lain bukanlah bentuk kelemahan. Justru itulah cermin kedewasaan intelektual dan kematangan demokrasi.
Demi menjaga kewibawaan pemerintah, kehormatan institusi negara, serta marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah sepatutnya seluruh profesi tanpa terkecuali, saling menghormati, saling menghargai, dan menjadikan etika sebagai fondasi utama dalam setiap ruang umum.
Sebab demokrasi tidak dibangun oleh suara yang paling keras, tetapi oleh sikap yang paling beradab.
Bandar Lampung, 20 Juli 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung












