Potensinews.id – Setiap tahun, menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada polemik klasik: perbedaan penentuan awal puasa dan hari raya. Fenomena ini terus berulang tanpa solusi tuntas, memunculkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu harmoni sosial.
Padahal, jika menilik sejarah panjang peradaban Islam, persoalan penentuan hilal semestinya bukan perkara yang sulit diselesaikan. Umat Islam justru dikenal sebagai pelopor dalam pengembangan ilmu astronomi yang menjadi dasar penentuan kalender hijriah.
Pada masa keemasan Islam, para ilmuwan Muslim telah menunjukkan keunggulan luar biasa. Al-Battani, misalnya, mampu menghitung panjang tahun matahari dengan tingkat akurasi yang mengagumkan untuk zamannya, yakni 365 hari, 5 jam, 46 menit, dan 24 detik—angka yang sangat mendekati perhitungan modern.
Tokoh lain seperti Al-Biruni juga memberikan kontribusi besar melalui pemikirannya tentang rotasi bumi serta pengukuran jari-jari bumi dengan presisi tinggi. Sementara itu, Ibnu Yunus dikenal melalui tabel astronominya yang akurat dan digunakan selama berabad-abad, dan Al-Farghani berperan penting dalam menyusun dasar-dasar astronomi yang kemudian menjadi rujukan ilmuwan Eropa.
Tak ketinggalan, Al-Fazari yang dikenal sebagai pelopor pembuatan astrolabe di dunia Islam, sebuah alat penting untuk menentukan posisi benda langit dalam navigasi dan pengamatan astronomi.
Warisan intelektual ini menegaskan bahwa umat Islam memiliki fondasi keilmuan yang sangat kuat dalam menentukan posisi bulan dan fenomena langit lainnya. Secara ilmiah, tidak ada alasan untuk terus terjebak dalam perbedaan penentuan hilal yang berlarut-larut.
Dalam konteks kekinian, metode penentuan awal bulan hijriah telah berkembang melalui dua pendekatan utama, yakni rukyat (pengamatan langsung hilal) dan hisab (perhitungan astronomis). Keduanya memiliki dasar keilmuan dan legitimasi masing-masing, namun perbedaan interpretasi dan standar kriteria sering menjadi sumber perbedaan hasil.
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Pemerintah sebagai otoritas formal memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban publik, sekaligus mendorong lahirnya konsensus berbasis ilmu pengetahuan dan otoritas keagamaan yang kredibel.
Pendekatan integratif antara hisab dan rukyat berbasis sains modern perlu diperkuat. Standarisasi kriteria visibilitas hilal, pemanfaatan teknologi observatorium, serta kolaborasi dengan lembaga astronomi internasional merupakan langkah konkret yang dapat ditempuh.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, polemik ini mencerminkan cara berpikir umat. Ketika perbedaan dipertahankan tanpa upaya penyatuan berbasis ilmu, yang muncul bukanlah kekayaan khazanah, melainkan fragmentasi sosial yang tidak produktif.
Sebagai umat yang mewarisi tradisi intelektual besar, sudah saatnya menjadikan ilmu pengetahuan sebagai rujukan utama. Mengakhiri polemik hilal bukan berarti meniadakan perbedaan, tetapi mengelolanya secara dewasa dan ilmiah demi kemaslahatan bersama.
Momentum Ramadan dan Idulfitri seharusnya menjadi simbol persatuan, bukan penegas perbedaan. Umat Islam perlu bangkit dari romantisme kejayaan masa lalu menuju aktualisasi kejayaan baru berbasis ilmu, persatuan, dan kematangan berpikir.
Jika para ilmuwan Muslim berabad-abad lalu mampu membaca langit dengan presisi tinggi, maka sungguh ironis jika hari ini kita masih berselisih dalam menentukan awal bulan baru.
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama













