Opini

Negara Harus Menang Melawan Judi Online

×

Negara Harus Menang Melawan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Negara Harus Menang Melawan Judi Online
Negara Harus Menang Melawan Judi Online.

Potensinews.id – Di tengah arus deras digitalisasi yang kian tak terbendung, Indonesia menghadapi ancaman serius yang perlahan namun pasti menggerogoti sendi-sendi sosial yakni judi online. Fenomena ini bukan sekedar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjelma menjadi krisis sosial, ekonomi, bahkan kesehatan mental yang nyata.

Oleh karena itu, pemberantasan judi online tidak boleh dilakukan setengah hati. Harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional yang dijalankan secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan.

Data penindakan yang telah dilakukan negara menunjukkan adanya keseriusan, namun sekaligus mengindikasikan bahwa skala persoalan jauh lebih besar dari capaian yang ada.

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, aparat penegak hukum melalui Bareskrim Polri telah menyita aset ratusan miliar rupiah dari puluhan kasus judi online. Bahkan, total penyitaan dari berbagai operasi besar disebut mencapai Rp1,5 triliun.

Selain itu, ratusan ribu situs telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

Namun pertanyaannya, apakah angka-angka tersebut cukup untuk menyatakan bahwa negara telah menang? Jawabannya tegas, belum.

Baca Juga:  Etika Kritik di Ruang Publik

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik judi online justru semakin adaptif dan canggih.

Para bandar tidak lagi beroperasi secara konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi lintas negara, sistem pembayaran digital, hingga perusahaan fiktif sebagai kedok pencucian uang.

Pembongkaran sindikat internasional, termasuk penangkapan tersangka utama berinisial LT, hanya memperlihatkan puncak gunung es dari jaringan besar yang masih tersembunyi. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah dampak sosial yang ditimbulkan.

Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan signifikan pasien gangguan mental akibat kecanduan judi online, terutama dari kalangan remaja dan usia produktif.

Ini adalah sinyal bahaya, generasi masa depan bangsa sedang berada dalam ancaman serius.

Judi online bukan hanya menguras ekonomi keluarga, tetapi juga menghancurkan harapan, merusak relasi sosial, dan menciptakan lingkaran kemiskinan baru.

Dalam perspektif ilmiah, fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk behavioral addiction yang memiliki karakteristik serupa dengan kecanduan zat.

Mekanisme dopamin dalam otak membuat individu terus-menerus terdorong untuk bermain, meskipun mengalami kerugian.

Tanpa intervensi negara yang kuat, kondisi ini dapat berkembang menjadi krisis kesehatan publik.

Baca Juga:  Pers sebagai Penjaga Demokrasi

Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan negara tidak boleh hanya bersifat represif, tetapi juga harus komprehensif.

Penegakan hukum harus diarahkan secara tegas kepada aktor utama, yakni para bandar dan pengendali sistem, bukan semata-mata pada pemain yang seringkali merupakan korban.

Hukuman berat, penyitaan aset secara maksimal, serta penutupan permanen situs judi harus menjadi standar kebijakan.

Di sisi lain, penguatan sistem pencegahan juga mutlak diperlukan.

Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan agar mampu mengenali dan menghindari praktik judi online.

Sistem keuangan perlu diperketat melalui sinergi antara PPATK dan OJK guna memutus aliran dana ilegal.

Platform digital juga harus didorong untuk bertanggung jawab dalam menutup ruang promosi perjudian.

Yang tak kalah penting adalah membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga media massa harus menjadi bagian dari gerakan moral untuk melindungi generasi muda dari jerat perjudian.

Baca Juga:  Membangun Transparansi dan Akuntabilitas BUMD, Tantangan Pemprov Lampung dalam Optimalisasi Dividen

Dalam konteks negara hukum, ketegasan pemerintah dalam memberantas judi online juga berkaitan langsung dengan kewibawaan negara itu sendiri.

Ketika hukum tidak mampu menjangkau kejahatan digital yang masif, maka kepercayaan publik akan tergerus.

Sebaliknya, keberhasilan dalam memberantas judi online akan menjadi simbol kuat bahwa negara hadir dan mampu melindungi rakyatnya.

Sudah saatnya pemberantasan judi online dijadikan sebagai gerakan nasional yang terintegrasi. Tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau penangkapan sporadis. Diperlukan strategi besar yang menyasar akar persoalan, jaringan, sistem, dan budaya.

Demi kehormatan bangsa dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perang melawan judi online harus dimenangkan.

Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan generasi Indonesia yang lebih bermartabat, berdaya, dan terbebas dri jerat kehancuran digital.

 

Bandar Lampung, 6 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung