Opini

PMI Bermartabat, dari PRT ke Profesional Global

×

PMI Bermartabat, dari PRT ke Profesional Global

Sebarkan artikel ini
PMI Bermartabat, dari PRT ke Profesional Global
Ketua Umum Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, SH, mengulas transformasi strategis PMI dari sektor domestik ke profesional global.

Potensinews.id – Di tengah dinamika globalisasi tenaga kerja yang semakin kompetitif, posisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan. Pernyataan Muhaimin Iskandar yang mendorong transformasi PMI dari sektor domestik ke sektor formal dan terampil patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan martabat bangsa di mata dunia.

Selama bertahun-tahun, citra PMI kerap dilekatkan pada pekerjaan domestik seperti pembantu rumah tangga (PRT), yang tidak hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan hukum.

Dalam banyak kasus, mereka berada pada posisi yang lemah, minim perlindungan, terbatas akses hukum, dan sering kali diperlakukan tidak setara.

Realitas ini bukan sekadar persoalan lapangan kerja, melainkan juga menyangkut harga diri bangsa.

Ketika warga negara bekerja di sektor informal tanpa perlindungan memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga citra kolektif Indonesia di mata internasional.

Karena itu, gagasan untuk menjadikan negara seperti Jepang sebagai tujuan utama pekerja migran profesional merupakan titik balik penting dalam sejarah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Ini bukan sekedar relokasi tenaga kerja, melainkan reposisi peran, dari pekerja domestik menjadi tenaga profesional global.

Langkah yang diinisiasi pemerintah melalui pendekatan peningkatan keterampilan (skill upgrading) merupakan jawaban atas tuntutan zaman.

Dunia kerja internasional kini tidak lagi hanya membutuhkan tenaga kasar, tetapi tenaga terampil yang mampu beradaptasi dengan teknologi dan standar industri global.

Baca Juga:  Mewakili Way Kanan, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi Perkuat Konsolidasi PMI 2025–2030

Dengan mengarahkan PMI ke sektor formal seperti manufaktur dan industri, pemerintah tidak hanya membuka peluang kerja yang lebih layak, tetapi juga menciptakan ruang transfer pengetahuan.

Jepang, dengan reputasinya sebagai negara dengan disiplin tinggi dan teknologi maju, menjadi laboratorium ideal bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.

Program “SMK Go Global” yang digagas pemerintah menjadi instrumen penting dalam menyiapkan generasi muda yang siap bersaing di pasar kerja internasional.

Lulusan SMK tidak lagi diposisikan sebagai tenaga kerja lokal semata, tetapi sebagai aktor global yang memiliki daya saing tinggi.

Ini adalah lompatan paradigma yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah seperti Lampung.

Namun demikian, peningkatan kualitas tenaga kerja harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum.

Negara tidak boleh hanya hadir saat melepas tenaga kerja ke luar negeri, tetapi juga harus menjadi pelindung utama ketika mereka menghadapi persoalan di negara tujuan.

Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran kontrak kerja yang menimpa PMI di masa lalu menjadi pelajaran penting.

Oleh karena itu, penempatan di negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jepang menjadi langkah rasional.

Baca Juga:  Tinjau Kegiatan Donor Darah, Riana Sari Arinal Berharap Donor Darah Dapat Menumbuhkan Empati Anak Muda Lampung

Regulasi ketenagakerjaan yang ketat, pengawasan yang transparan, serta sistem perlindungan pekerja yang mapan menjadi jaminan bahwa PMI diperlakukan sebagai tenaga profesional, bukan komoditas.

Dalam konteks ini, peran negara harus bersifat aktif, bukan reaktif.

Pemerintah wajib memastikan adanya perjanjian bilateral yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme bantuan hukum yang cepat dan responsif bagi PMI.

Dari perspektif ekonomi, peningkatan kualitas PMI juga berimplikasi langsung pada peningkatan remitansi.

Penempatan tenaga kerja di negara maju dengan upah yang lebih tinggi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara.

Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa remitansi bukanlah tujuan utama, melainkan efek dari kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas manusia Indonesia.

Negara tidak boleh terjebak pada logika ekonomi semata, di mana PMI hanya dipandang sebagai “mesin penghasil devisa”.

Lebih dari itu, mereka adalah duta bangsa yang membawa identitas, budaya, dan kehormatan Indonesia di kancah global.

Bagi generasi muda di Lampung, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai peluang emas. Jangan lagi ada stigma bahwa bekerja ke luar negeri adalah pilihan terakhir.

Justru sebaliknya, dengan bekal keterampilan yang memadai, bekerja di luar negeri dapat menjadi jalan strategis untuk meningkatkan kapasitas diri dan kesejahteraan keluarga.

Pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif dalam mendukung program nasional ini, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan vokasi, pelatihan bahasa asing, hingga pembinaan mental dan karakter calon pekerja migran. Kolaborasi antara sekolah, dunia industri, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan.

Baca Juga:  Panjang Ingatan Saya tentang Muhammad Harya Ramdhoni

Pada akhirnya, transformasi PMI dari pekerja domestik menjadi tenaga profesional adalah bagian dari upaya menjaga kewibawaan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara tidak boleh abai terhadap nasib warganya di luar negeri, apalagi jika mereka telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Langkah simbolis pelepasan ratusan PMI ke Jepang pada April 2026 harus dimaknai sebagai awal dari perubahan besar.

Perubahan yang tidak hanya menggeser orientasi kebijakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa anak bangsa mampu bersaing di level global.

Indonesia tidak kekurangan tenaga kerja, tetapi sering kali kekurangan sistem yang mampu mengelola potensi tersebut secara optimal.

Kini saatnya membuktikan bahwa dengan kebijakan yang tepat, dukungan yang kuat, dan komitmen yang konsisten, PMI dapat menjadi simbol kebanggaan nasional, bukan lagi cerita pilu di negeri orang.

 

Bandar Lampung, 4 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung