Potensinews.id — Tekanan terhadap rencana operasional Viper Cafe, Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto kian menguat. Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung secara resmi mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera menutup permanen tempat tersebut apabila terbukti belum mengantongi izin lengkap.
Tempat hiburan yang disebut-sebut akan menjadi salah satu yang terbesar di Sumatera ini menuai sorotan karena bangunan fisiknya telah berdiri megah, sementara legalitasnya masih dipertanyakan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi daerah.
Ketua KNPI Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada investor yang dianggap bertindak seolah “kebal hukum”. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengorbankan ketertiban administrasi hanya demi mengejar investasi.
“Jika manajemen tetap membandel dan memaksa beroperasi tanpa dokumen legal, kami siap mengorganisir seluruh elemen pemuda untuk turun ke jalan. Selesaikan dulu perizinannya, jangan semaunya,” tegas Erlan.
Di sisi lain, kejanggalan juga mencuat dari pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Wilson, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan bangunan hiburan malam berskala besar tersebut.
“Yang mana? Saya tidak tahu. Memang iya jadi tempat hiburan terbesar di Sumatera?” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara aturan, pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan rampung.
“Iya, seharusnya sebelum ada bangunan, izin harus sudah lengkap,” tambahnya.
Situasi ini memicu dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses perizinan. Munculnya bangunan besar tanpa sepengetahuan pejabat teras pemerintah kota menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum tertentu di internal pemerintahan.
Kini, KNPI menantikan langkah tegas dari Wali Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti polemik tersebut, mengingat sebelumnya sejumlah tempat hiburan lain pernah disegel akibat pelanggaran serupa.












