DKI Jakarta

Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Putusan MK: Tameng Kuat Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

×

Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Putusan MK: Tameng Kuat Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Putusan MK: Tameng Kuat Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi
Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono tegaskan wartawan tidak boleh dikriminalisasi tanpa mekanisme Dewan Pers. Foto: Ist

Potensinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi profesi jurnalis di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan tameng konstitusional yang nyata bagi kemerdekaan pers.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK. Putusan ini memperjelas bahwa profesi wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kokoh,” ujar Rino dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga:  Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum harus dimaknai sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers.

Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum (APH) tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap jurnalis sepanjang mekanisme di Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” tegas Guntur Hamzah dalam persidangan.

Baca Juga:  Terbongkar! Alat Penangkal Petir Palsu Diduga Jadi Biang Blackout Sumatera

Rino Triyono menyoroti praktik kriminalisasi yang selama ini sering menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE atau KUHP, untuk membungkam jurnalis.

Ia menegaskan bahwa AKPERSI akan berada di garis terdepan untuk melawan segala bentuk intervensi.

“Sekarang sudah jelas, profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan atau politik. Saya berpesan kepada seluruh jurnalis, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, selama tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” kata Rino.

Ia juga mengimbau keluarga besar AKPERSI di seluruh Indonesia untuk segera melapor ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) jika mengalami intimidasi atau tekanan saat bertugas. AKPERSI berkomitmen memastikan jurnalis dapat bekerja secara independen sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut.