Potensinews.id – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) memberikan peringatan keras terhadap praktik pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara.
Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam yang disertai unsur intimidasi atau penyalahgunaan hasil rekaman mencederai kebebasan pers.
Wartawan, sebagai profesi yang dilindungi undang-undang, memiliki hak atas rasa aman dalam menjalankan kerja-kerja pencarian informasi.
“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin oleh pejabat publik adalah bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya dalam rilis resmi DPP AKPERSI, Senin, 2 Februari 2026.
AKPERSI menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain UU Pers, tindakan perekaman ilegal tersebut juga berpotensi menjerat pelaku dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika rekaman disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Jika perekaman dilakukan untuk menekan atau menakuti wartawan secara psikologis, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi,” tambahnya.
Ketua Umum AKPERSI mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, yakni hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidatif. Pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
AKPERSI mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan menjaga marwah profesi wartawan dari tekanan kekuasaan yang melanggar etika maupun hukum positif.












