DKI Jakarta

Nusron Wahid Cabut HGU 85.244 Hektare Sugar Group di Lampung, Nilainya Rp14,5 Triliun

×

Nusron Wahid Cabut HGU 85.244 Hektare Sugar Group di Lampung, Nilainya Rp14,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid Cabut HGU 85.244 Hektare Sugar Group di Lampung, Nilainya Rp14,5 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. | Ist

Potensinews.id – Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pencabutan HGU dilakukan karena lahan tersebut diketahui terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Keputusan itu diumumkan Nusron dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

Nusron menjelaskan, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan sejak tahun 2015, 2019, hingga 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penerbitan sertifikat HGU yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Menerima Penghargaan Pembinaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Dalam keterangannya, Nusron menyebutkan bahwa sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan, yakni PT Sugar Group Companies. Padahal, lahan tersebut merupakan aset negara yang digunakan sebagai Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.

Ia menegaskan, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU dinyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula yang masih beroperasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai ekonomi lahan HGU yang dicabut tersebut mencapai angka yang sangat besar.

Baca Juga:  SAPMA PP dan Polda Lampung Solid untuk Pilkada Tertib

Menurut Nusron, total nilai aset yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun, sehingga negara berkewajiban untuk hadir dan memastikan aset strategis tersebut terlindungi secara hukum dan administrasi.

Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI AU.

Nusron juga mengungkapkan bahwa akan ada langkah-langkah lanjutan pasca pencabutan HGU, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan fisik di lapangan yang akan dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara. Rincian teknisnya akan disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan.

Baca Juga:  Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie Lampaui Target, Beroperasi Tahun Depan

Ia menegaskan, keputusan strategis ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pertimbangan hukum yang matang. Rapat tersebut melibatkan Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta Deputi BPKP.

Melalui langkah ini, Nusron menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan administrasi pertanahan, melindungi aset negara, serta memastikan tidak ada hak yang terbit di atas tanah yang tidak sesuai peruntukannya.