Jawa Timur

Cemburu Berujung Maut, Pria Probolinggo Tewas Dianiaya Suami Orang

×

Cemburu Berujung Maut, Pria Probolinggo Tewas Dianiaya Suami Orang

Sebarkan artikel ini
Cemburu Berujung Maut, Pria Probolinggo Tewas Dianiaya Suami Orang
Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku penganiayaan, yaitu WD (22), suami dari wanita yang digoda korban, dan SH (37), teman WD. Keduanya juga merupakan warga Gili Ketapang. | Ist

Potensinews.id – Gara-gara mengirim pesan mesra atau chat sayang ke istri orang, seorang pria berinisial RK (24), warga Desa Gili Ketapang, Probolinggo, tewas sehari setelah dianiaya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pihaknya telah menangkap dua pelaku penganiayaan, yaitu WD (22), suami dari wanita yang digoda korban, dan SH (37), teman WD. Keduanya juga merupakan warga Gili Ketapang.

“Awalnya, korban ini mengirim chat kata-kata mesra kepada istri WD di inbox TikTok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa, 11 November 2025.

Merasa marah dan sakit hati, keesokan harinya, Kamis (6/11/2025), kedua tersangka mendatangi korban yang sedang minum kopi di sebuah warung.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pemilu: DPD LIRA Laporkan Calon Wakil Bupati Probolinggo ke Bawaslu

Di lokasi, tersangka WD menusuk kepala korban satu kali, menusuk punggung belakang satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali, serta menendang alat kelamin korban dua kali.

Sementara tersangka SH memukul korban empat kali dengan tangan kosong.

“Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia,” tambah Kapolres.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk) yang menembus jaringan otak dan mengakibatkan pendarahan otak.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) di Pulau Gili Ketapang.

Baca Juga:  LSM LIRA Jatim Matangkan Persiapan Puncak HUT ke-19

“Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKBP Rico.(Alex)