Jawa Timur

Tuntut UMK dan Reformasi Kesehatan, Ratusan Buruh FSPMI Demo Kantor Bupati Probolinggo

×

Tuntut UMK dan Reformasi Kesehatan, Ratusan Buruh FSPMI Demo Kantor Bupati Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Tuntut UMK dan Reformasi Kesehatan, Ratusan Buruh FSPMI Demo Kantor Bupati Probolinggo
Tuntut UMK dan Reformasi Kesehatan, Ratusan Buruh FSPMI Demo Kantor Bupati Probolinggo. Foto: Ist

Potensinews.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Probolinggo mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ratusan buruh dan berbagai elemen organisasi sayap FSPMI dipastikan akan mengikuti aksi ini, yang akan menyasar dua lokasi utama: Kantor Bupati Probolinggo dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Aksi massa ini bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh, terutama terkait upah, serta reformasi layanan publik, khususnya sektor kesehatan.

Aksi unjuk rasa ini akan melibatkan partisipasi dari sayap organisasi FSPMI, termasuk Jamkeswatch (Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional), Garda Metal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Partai Buruh Kabupaten Probolinggo. Surat Pemberitahuan Aksi kepada pihak Polres Probolinggo telah diterima pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Probolinggo Targetkan Peningkatan Budaya Kerja ASN melalui Survei BerAKHLAK

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto, menyatakan aksi ini memuat tiga tuntutan krusial yang harus direspons pemerintah daerah:

1. Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sesuai KHL: FSPMI mendesak penetapan UMK Probolinggo mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (DEN) dan/atau perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur.

2. Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 10%: Tuntutan ini diajukan untuk memberikan insentif yang layak bagi pekerja di sektor-sektor strategis.

3. Reformasi Layanan Kesehatan: Buruh menyoroti buruknya kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menuntut perbaikan menyeluruh pada sistem dan fasilitas layanan kesehatan di Probolinggo.

Selain tuntutan upah dan layanan kesehatan, Edi Suprapto juga menegaskan adanya tuntutan tambahan terkait penegakan hukum.

Baca Juga:  Kendaraan Dinas Probolinggo Jalani Uji Emisi, Tiga Perlu Perbaikan

“Kami menuntut Bupati Probolinggo untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pengusaha atau perusahaan nakal yang kedapatan membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan UMK yang berlaku,” tegas Edi Suprapto.

Ia juga menambahkan bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta wajib BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini sesuai dengan komitmen FSPMI dan KSPI dalam mengawal implementasi jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Aksi damai yang direncanakan ini diharapkan berjalan tertib dan mendapatkan respons positif dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo demi terwujudnya kesejahteraan buruh di kawasan tersebut.