Jawa Timur

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp500 Juta Diamankan

×

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp500 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp500 Juta Diamankan
Wali Kota Madiun, Maidi. | Ist

Potensinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi berupa penerimaan fee proyek infrastruktur serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. OTT dilakukan di beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari operasi senyap yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Partai Buruh Blusukan di PT Sampoerna, Strategikan Dukungan untuk Khofifah-Emil

“Dalam operasi ini, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore.

Budi menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 15 orang yang diamankan dalam OTT di Kota Madiun. Namun, tidak seluruhnya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK,” jelasnya.

Pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta tersebut antara lain Wali Kota Maidi, sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Madiun, serta beberapa pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Baca Juga:  Kendaraan Dinas Probolinggo Jalani Uji Emisi, Tiga Perlu Perbaikan

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau berstatus saksi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.