Lampung

Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Siap Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

×

Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Siap Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Siap Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada acara Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025, Selasa, 10 Februari 2026. | Pemprov Lampung

Potensinews.id — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada acara Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa, 10 Februari 2026.

Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas selesainya pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan administratif, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah berjalan baik dan, yang lebih penting, apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Mirza menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK dapat terus ditingkatkan hingga melampaui angka 80 persen sebagai bentuk keseriusan Pemprov Lampung dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Korpri Nasional Tunjuk Lampung Selenggarakan Pornas Korpri 2027

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan yang kami lakukan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bermanfaat, tepat sasaran, dan dikelola sesuai aturan.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menekankan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan BUMD untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari ketahanan pangan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Target 28 Juta Wisatawan, Lampung Fest 2025 Jadi Wadah Inkubasi Ekonomi Kreatif

“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi Lampung yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menilai penyerahan LHP BPK sebagai momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus dilindungi dan diperkuat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yaitu:

  • Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2025.
  • Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun 2025.
  • Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT Lampung Jasa Utama Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025.
Baca Juga:  Komisi III DPRD Lampung Konsen Lahirkan Strategi Tingkatkan PAD

Nugroho menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan, dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana rata-rata capaian di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya.