Potensinews.id – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe membantah keras dugaan pemerasan sebesar Rp22 juta terhadap seorang warga berinisial MS alias Malbiah, yang juga dikenal sebagai oknum pelintas batas Sangihe-Filipina.
Tudingan yang dialamatkan kepada salah satu oknum anggota Satuan Narkoba itu disebut tidak berdasar.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, S.H, menegaskan tudingan pemerasan tersebut tidak benar dan merupakan upaya untuk menjatuhkan kesatuannya.
“Ini tidak benar. Kami sudah memanggil oknum tersebut, yang memang anggota kami. Semua tudingan itu salah,” jelas Hevry kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Hevry Samson bahkan mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti yang menepis tuduhan tersebut.
“Kami juga memiliki rekaman suara MS yang menjelaskan bahwa dirinya tidak diperas oleh oknum kami,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga membantah bahwa isu pemerasan Rp22 juta tersebut berkaitan dengan operasi minuman ilegal yang digelar Satuan Narkoba pada 27 September 2025.
Ia menegaskan, razia minuman ilegal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor SPRIN/470/IX/HUK.6.6/2025/Res. Kepl. Sangihe tanggal 4 September 2025, dan dipastikan sepenuhnya sah serta resmi sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, menindak peredaran barang ilegal, dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan. Dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan anggota kami tidak benar dan kami nilai sebagai upaya menjatuhkan kesatuan kami,” tegas Hevry.
Satresnarkoba Polres Sangihe berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum pasti kebenarannya, dan siapapun yang memiliki bukti pemerasan diminta melapor sesuai prosedur hukum. (Fandy)












