Sumatera Selatan

Dilema Parkir Liar di Jalur Hijau Demang Lebar Daun, Kepsek SMKN 2 Palembang Tegaskan Disiplin Siswa

×

Dilema Parkir Liar di Jalur Hijau Demang Lebar Daun, Kepsek SMKN 2 Palembang Tegaskan Disiplin Siswa

Sebarkan artikel ini
Dilema Parkir Liar di Jalur Hijau Demang Lebar Daun, Kepsek SMKN 2 Palembang Tegaskan Disiplin Siswa
SMK Negeri 2 Palembang. | Ist

Potensinews.id – Menanggapi video viral terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun yang dijadikan lahan parkir liar, Kepala SMK Negeri 2 Palembang, Suparman, S.Pd., M.Si., memberikan penjelasan tegas namun edukatif.

Persoalan ini mencuat setelah ratusan kendaraan roda dua tampak memenuhi jalur hijau, sehingga merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban umum. Suparman menjelaskan bahwa fenomena tersebut merupakan dampak dari upaya sekolah dalam menegakkan aturan disiplin berkendara dan keselamatan di jalan raya bagi para siswa.

Pihak sekolah secara resmi melarang siswa, khususnya kelas X yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Namun, aturan tersebut justru disiasati oleh sebagian siswa dengan memarkirkan kendaraan mereka di luar pagar sekolah.

Baca Juga:  FAIB-INSAN Solid Dukung DPRD Banyuasin

“Kami berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi kami menegakkan aturan bahwa siswa tanpa SIM dilarang membawa motor masuk ke sekolah demi keselamatan mereka. Namun mereka tetap membawa motor dan memilih parkir di luar lingkungan sekolah,” ujar Suparman saat ditemui pada Jumat, 6 Maret 2026.

Suparman juga mengungkapkan bahwa parkir di dalam lingkungan SMKN 2 Palembang sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh siswa, yakni:

  1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Kendaraan memiliki kelengkapan standar, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
  3. Mematuhi aturan internal sekolah.

Sebaliknya, parkir liar di jalur hijau tersebut diduga dikelola oleh oknum masyarakat dengan sistem berbayar.

Baca Juga:  Polsek Sungai Keruh Bagi-bagi Susu Gratis, Cegah Stunting di Musi Banyuasin

“Parkir liar di luar lingkungan sekolah itu sepenuhnya di luar tanggung jawab pihak sekolah. Kami mendapatkan informasi ada pihak yang mengoordinir parkir tersebut secara berbayar,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban Kota Palembang, SMKN 2 Palembang juga menyatakan dukungan apabila pihak berwenang melakukan penertiban terhadap parkir liar di bahu jalan maupun jalur hijau.

“Kami menyambut baik jika parkir liar itu ditertibkan. Silakan tindak tegas larangan parkir di jalur hijau tersebut. Kami tetap pada pendirian bahwa siswa tidak boleh membawa motor ke sekolah jika belum memiliki SIM, kecuali ada pengecualian resmi dari pihak Satlantas,” pungkas Suparman.

Pihak sekolah juga mengingatkan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga wadah pembentukan karakter serta kedisiplinan hukum bagi para siswa.

Baca Juga:  Nostalgia 90-an Warnai Reuni 30 Tahun SMANTA 95 di Palembang

SMKN 2 Palembang mengajak para orang tua agar lebih bijak dalam memberikan izin kepada anak untuk membawa kendaraan bermotor, terutama jika belum memenuhi persyaratan hukum untuk berkendara di jalan raya.