Sumatera Selatan

Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai di Palembang

×

Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai di Palembang

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai di Palembang
Tersangka berinisial YR (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang. | Ist

Potensinews.id – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang.

Tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada korban, kemudian merampas kendaraan bermotor milik mereka.

Salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Korban dalam kejadian tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Pelaku menghentikan korban di tengah perjalanan dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi.

Korban sempat menolak permintaan tersebut, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaannya. Setibanya di lokasi tujuan, tersangka meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal.

Baca Juga:  Usung Tema "MERAPI", SMPN 51 Palembang Perkuat Karakter Religius Siswa di Bulan Ramadan

Setelah itu, pelaku menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi berbeda di Kota Palembang.

Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana. Catatan hukum tersangka antara lain kasus penipuan pada tahun 2019 serta kasus penggelapan pada tahun 2023.

Baca Juga:  SMPN 11 Palembang Tutup MPLS Penuh Semangat, Sambut 418 Siswa Baru dengan Penampilan Ekskul

Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna coklat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Pendidikan, Anggota DPRD Sumsel Gelar Reses di SMKN 8 Palembang

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya.