Potensinews.id — Kapolres Banyuasin bersama jajaran pimpinan menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal Polri. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi dengan mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Banyuasin menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya berinisial Briptu RM tengah berjalan dan ditangani secara serius. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.
Oknum anggota tersebut dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran berat, yakni penelantaran keluarga dan perselingkuhan. Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang menyangkut moral dan etika, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Tidak akan ada pandang bulu kepada personel kami. Jika terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses. Proses ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh personel Polres Banyuasin agar tidak menyakiti hati keluarganya,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Menanggapi masukan dari mitra media terkait transparansi proses, Kapolres memastikan bahwa sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Untuk jadwal pelaksanaannya akan kami sampaikan kemudian. Silakan berkoordinasi langsung dengan Kasi Humas terkait perkembangan dan jadwal pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolres Banyuasin menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika dalam pemeriksaan Briptu RM terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).












