Potensinews.id – Kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat, Deni Tegar, memberikan klarifikasi resmi terkait pembongkaran ruko milik kliennya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Deni menegaskan bahwa tindakan penertiban oleh Pemkot Palembang tersebut murni disebabkan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), bukan karena pelanggaran jalur pipa gas sebagaimana isu yang beredar.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pelanggaran pipa gas. Posisi pipa gas berada di belakang ruko dengan jarak sekitar 9 meter dan sudah memenuhi standar teknis,” tegas Deni dalam konferensi pers di Palembang, Rabu, 1 April 2026.
Kepastian tersebut, lanjut Deni, diperoleh setelah dilakukan pengukuran bersama antara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Dalam proses lapangan tersebut, pejabat teknis dari Dinas PU memastikan langsung bahwa struktur bangunan tidak berdiri di atas jalur pipa gas.
“Dari hasil pengukuran bersama, ditegaskan bahwa titik pelanggaran bukan pada pipa gas, melainkan pada garis sempadan bangunan di kawasan Demang Lebar Daun,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Afat menyatakan tetap menghormati langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang. Deni mengklaim kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal, termasuk merespons surat peringatan dengan upaya pembongkaran mandiri.
“Kami sudah beritikad baik meminta segel dibuka agar bisa membongkar sendiri sebagai bentuk kepatuhan. Namun, proses mandiri sempat terkendala momentum Idulfitri karena keterbatasan tenaga kerja,” jelas Deni.
Karena batas waktu tenggat tujuh hari telah berakhir dan terbit Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang untuk pembongkaran paksa, proses penertiban kemudian dilanjutkan oleh personel Satpol PP.
Akibat pembongkaran bangunan yang progresnya telah mencapai 40 persen tersebut, pihak pengusaha ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,4 miliar.
Kendati mengalami kerugian besar, Deni menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih cermat dalam perencanaan dan perizinan pembangunan.
“Sebagai warga negara, kami tetap menghormati keputusan pemerintah dan menjadikannya pembelajaran agar ke depan lebih tertib terhadap aturan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya.













