Potensinews.id – Sorotan publik terhadap penanganan dugaan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial AR terus menguat. Pasalnya, meski telah dilaporkan dalam dua perkara pidana berbeda dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan sejak pertengahan 2025, hingga awal 2026 belum terlihat adanya kepastian hukum yang jelas. Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian yang diperoleh media ini, Polres Banyuasin telah menerbitkan SPDP Nomor SPDP/101/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 22 Juli 2025. SPDP tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam dokumen itu, terlapor tercatat atas nama Agus Riyanto, S.H., yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. SPDP tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, serta Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin.
Secara hukum, penerbitan SPDP menandakan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tidak lagi berada pada tahap pengaduan masyarakat. Namun hingga Januari 2026, publik menilai belum ada perkembangan signifikan, seperti penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara tahap I ke kejaksaan.
Selain perkara di Polres Banyuasin, AR juga dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah. Laporan tersebut tercatat sejak Selasa, 4 Juni 2025, dengan Nomor LP/B/726/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Hingga kini, pelapor mengaku belum menerima penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa perkara yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.
“Kami menyadari ada beberapa perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Bukan tidak mau melanjutkan, tetapi setiap perkara harus dilakukan secara rigid dalam pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Banyuasin saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Aula Polres Banyuasin beberapa hari lalu.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk membedah kembali perkara-perkara lama yang belum memenuhi unsur pembuktian.
“Kalau belum cukup bukti, akan kita cari lagi bukti lainnya. Kalau memang tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukumnya. Kami mohon waktu untuk itu,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan sejak 2025 tidak serta-merta kedaluwarsa.
“Tidak ada kata kedaluwarsa secara otomatis. Kedaluwarsa ada aturannya dalam perundang-undangan. Perkara tahun 2025 itu masih berlaku,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan komitmen profesionalisme serta ajakan kepada masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian.
“Yakin dan percayalah, yang benar akan kita katakan benar, dan yang salah akan kita katakan salah. Kami mohon dukungan agar kami bisa istiqomah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang tersangkut persoalan hukum.
“Partai tidak melindungi anggota yang terlibat kasus hukum. Itu tanggung jawab pribadi dan wajib menghormati proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPC PKB Banyuasin tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kadernya. Apabila terbukti bersalah, partai akan memberikan sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB, termasuk sanksi terberat berupa pemecatan.
Rudiyanto juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, DPC PKB Banyuasin akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sesuai mekanisme internal partai.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi terkait sanksi etik maupun rekomendasi pemberhentian sementara terhadap AR.
Lambannya perkembangan perkara memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari efektivitas penanganan perkara yang telah berstatus penyidikan, hingga kekhawatiran adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.












