Sumatera Selatan

Mediasi SPK PT TBL–Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya Masih Berproses

×

Mediasi SPK PT TBL–Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Mediasi SPK PT TBL–Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya Masih Berproses
Rapat pembahasan kerja sama berlangsung dalam suasana serius dan konstruktif, dengan para peserta menyimak paparan materi serta berdiskusi mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama. Foto: Ist

Potensinews.id — Pertemuan pembahasan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara PT Tunas Baru Lampung (TBL) dan Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya digelar di Hotel Amaris Palembang, Jumat (30/01/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Ketua Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya, Sujianto, mengatakan pembahasan terkait pembaruan SPK masih belum mencapai kesepakatan. Menurutnya, sejumlah poin masih perlu dibahas lebih lanjut oleh para pihak.

“Hari ini baru sebatas penjadwalan lanjutan pembahasan yang direncanakan berlangsung pada 31 Januari. Beberapa hal yang menjadi tuntutan petani masih belum disepakati,” ujar Sujianto.

Ia menjelaskan, koperasi tetap membawa aspirasi anggota, termasuk terkait skema kemitraan serta persoalan pemotongan hasil yang menurut petani perlu ditinjau kembali. Koperasi juga meminta adanya kejelasan komitmen dari pihak perusahaan terhadap sejumlah poin yang disampaikan dalam forum mediasi.

Baca Juga:  SMKN 8 Palembang Peringati Isra Mi'raj

Sujianto menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga awal Februari untuk memperoleh kejelasan. Hasil perkembangan pembahasan tersebut, kata dia, akan disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari mendatang.

“Segala keputusan nantinya akan dibahas bersama anggota dalam forum RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus,” katanya.

Ia juga berharap hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan tetap terjaga dengan baik. Menurutnya, perjanjian kerja sama yang diperbarui diharapkan dapat memberikan manfaat yang adil bagi kedua belah pihak.

Hingga pertemuan berakhir, proses pembahasan SPK masih akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.