Sumatera Selatan

Oknum DPRD Banyuasin Siap Mundur, Proses Hukum Masih Bergulir

×

Oknum DPRD Banyuasin Siap Mundur, Proses Hukum Masih Bergulir

Sebarkan artikel ini
Oknum DPRD Banyuasin Siap Mundur, Proses Hukum Masih Bergulir
Istimewa

Potensinews.id – Proses hukum yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial Ar terus bergulir di Polres Banyuasin. Dalam perkembangan terbaru pasca-mediasi, terlapor Ar menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan pelapor, yakni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat dan mengembalikan kerugian materi, Sabtu (14/02/2026).

Dudi, selaku kuasa dari Alvi (Calon Wakil Bupati Banyuasin), dalam keterangan persnya di Palembang menegaskan bahwa proses hukum berjalan on the track. Ia sekaligus menepis isu liar yang menyebutkan kasus ini telah selesai atau “masuk angin”.

“Kami tegaskan, isu bahwa kasus ini selesai adalah tidak benar. Itu sengaja dihembuskan pihak tidak bertanggung jawab untuk melemahkan semangat kawan-kawan dan saksi. Justru, kami telah menyurat resmi ke DPC, DPW, hingga DPP PKB, serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin untuk mengawal kasus ini,” ujar Dudi di kawasan KM 12, Palembang.

Baca Juga:  Diduga Alami Penghinaan di PN Palembang, Amri Amrullah Lapor ke Polda Sumsel

Hasil Mediasi: Dua Tuntutan Mutlak

Berdasarkan hasil mediasi kedua yang difasilitasi oleh Polres Banyuasin pada Kamis, 12 Februari 2026, pihak pelapor tetap pada pendirian awal dengan dua tuntutan utama:

Pengunduran Diri
Ar wajib mundur dari statusnya sebagai anggota DPRD Banyuasin.

Pengembalian Kerugian
Ar wajib mengembalikan seluruh kerugian materi sesuai bukti dan keterangan para saksi—hal ini telah diakui langsung oleh Ar di hadapan penyidik.

“Pada mediasi tersebut, Saudara Ar menyatakan bersedia memenuhi tuntutan kami. Namun, yang bersangkutan meminta tempo waktu satu minggu terhitung sejak 12 Februari untuk berkoordinasi dengan internal partainya terlebih dahulu sebelum eksekusi pengunduran diri,” jelas Dudi.

Sikap Tegas Pelapor dan Partai

Baca Juga:  Ramlan Holdan Tegaskan Komitmen PKB Jaga Keadilan Sosial di Usia 27 Tahun

Sementara itu, Alvi selaku pihak korban menegaskan tidak ada ruang negosiasi ulang. Melalui pesan singkat, Alvi memberikan instruksi jelas: “Bertahan”. Hal ini menandakan proses akan terus dilanjutkan apabila tuntutan tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Di sisi lain, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuasin, Rudiyanto, membenarkan telah menerima surat laporan dari pihak Alvi. Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Kami tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Sanksi berat akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas Rudiyanto.

Kini, pihak pelapor menunggu realisasi janji Ar dalam batas waktu satu minggu sebagaimana disepakati di hadapan penyidik Polres Banyuasin. Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh komitmen terlapor dalam memenuhi dua tuntutan tersebut.