Potensinews.id – Demi memastikan perlindungan hukum yang maksimal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggenjot pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Target utamanya, mendesentralisasikan layanan LPSK agar hadir di setiap kabupaten/kota.
Urgensi ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S. N. Prana Putra, dalam kegiatan sosialisasi LPSK di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Sabtu, 6 Desember 2025.
Prana Putra mengungkapkan bahwa selama ini layanan LPSK masih terpusat, hanya tersedia di lima daerah saja: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang.
“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya, LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal bagi masyarakat,” ujar Prana Putra.
Menurut Prana Putra, dalam rancangan regulasi terbaru, mandat dan kewenangan LPSK akan diperkuat secara signifikan, terutama seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru.
LPSK ke depan tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga institusi LPSK, termasuk petugas dan relawan yang bertugas.
Selain itu, LPSK akan memiliki kewenangan yang lebih luas, meliputi penyediaan tempat tinggal aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung biaya perlindungan melalui anggaran resmi lembaga.
Prana Putra juga menegaskan bahwa meski regulasi baru belum rampung, masyarakat yang merasa terancam tidak perlu menunggu.
“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh segera meminta perlindungan. LPSK ini lembaga independen,” tegasnya.
Meski LPSK telah lama berdiri, Prana Putra menyoroti masih banyaknya masyarakat, termasuk di Palembang dan Sumatera Selatan, yang belum memahami peran dan mekanisme perlindungan yang dapat diberikan LPSK.
Senada, Dewan Penasehat Permahum Sumsel, H. Nazarudin Hasan, MH, yang turut menjadi narasumber, menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai pintu perlindungan hukum.
“Saya melihat sendiri banyak yang mendapatkan ancaman namun tidak tahu harus ke mana meminta perlindungan. Kami berharap masyarakat benar-benar paham bahwa ada lembaga yang siap melindungi mereka,” jelas Nazarudin.












