UIN RIL

Pernyataan Menag Disorot, Rektor UIN RIL Tekankan Perspektif Ekonomi Syariah

×

Pernyataan Menag Disorot, Rektor UIN RIL Tekankan Perspektif Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Menag Disorot, Rektor UIN RIL Tekankan Perspektif Ekonomi Syariah
Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Wan Jamaluddin Z (kanan) bersama Menteri Agama RI KH. Nasaruddin Umar (kiri). Prof. Wan Jamaluddin mengimbau masyarakat untuk bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menag terkait ZISWAF. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id – Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin, mengimbau masyarakat agar menyikapi secara bijak dan tidak terburu-buru dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih terstruktur dan produktif sebagai upaya memperkuat fondasi ekonomi umat.

Menurut Rektor UIN Raden Intan Lampung, pesan tersebut perlu dipahami secara komprehensif dalam kerangka pembangunan ekonomi syariah dan penguatan solidaritas sosial, bukan dipersempit pada tafsir yang parsial.

Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berperan sebagai instrumen sosial yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara optimal.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi, Rektor UIN RIL Audiensi dengan Wali Kota Bandar Lampung

“Dorongan untuk mengoptimalkan zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian umat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial-ekonomi,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau perpecahan.

Menurutnya, polemik yang muncul seharusnya dijadikan momentum untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, memperbaiki sistem distribusi zakat, serta memastikan penyaluran dana umat tepat sasaran kepada para mustahik.

Rektor menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama tidak mengubah ketentuan dasar mengenai kewajiban zakat. Sebaliknya, hal tersebut justru mendorong penguatan pengelolaan seluruh instrumen keuangan Islam agar lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan umat.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pendidikan, UIN Raden Intan Lampung Jalin Kolaborasi dengan Itera dan Unila

Ia berharap masyarakat dapat melihat isu ini secara jernih dan menjadikannya sebagai bagian dari upaya bersama dalam membangun kemandirian ekonomi umat yang berkelanjutan.