Potensinews.id – UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) selangkah lagi memiliki statuta terbaru. Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu, 4 Maret 2026.
Rektor bersama Tim Perumus Statuta mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center. Kegiatan harmonisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Rapat turut melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN). Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Pembahasan dibuka Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin. Ia menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki sistematika dan rumusan yang jelas.
“Oleh karena itu, harmonisasi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih tertib,” ujarnya.
Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Dr. Safari, M.Ag., mewakili Rektor menjelaskan bahwa proses perubahan statuta telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim, rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro HKLN Kemenag, hingga pembahasan di tingkat senat universitas.
Menurutnya, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan signifikan pada aspek organisasi, sumber daya manusia, hingga pengembangan fakultas. UIN RIL kini telah memiliki dua fakultas baru, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi, serta tengah menunggu proses pendirian Fakultas Kedokteran.
Statuta yang berlaku sejak 2017 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika perkembangan kampus. Perubahan pada 2025/2026 ini diharapkan menjadi fondasi pembaruan tata kelola dan pengembangan kelembagaan ke depan.
“Sudah ada enam langkah perubahan statuta yang kita lalui, dan ini mungkin menjadi langkah terakhir sebelum diundangkan. Semoga amal baik kita di bulan suci ini mendapat berkah dari Allah SWT,” ujar Prof. Safari.
Sebelumnya, melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), UIN RIL juga menggelar pleno pembahasan perubahan statuta di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026. Ketua LPM Bambang Irfani, Ph.D. menyebut pleno tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi kelembagaan.
Rektor Prof. Wan Jamaluddin menambahkan, perubahan statuta merupakan bagian dari penyelarasan arah pengembangan kampus, termasuk dorongan internasionalisasi dan peningkatan mutu PTKIN sesuai Rencana Strategis Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan kelembagaan tidak berhenti pada dua fakultas baru. Rencana pembukaan Fakultas Kedokteran telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan L2Dikti, serta menunggu visitasi tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dengan hampir rampungnya proses harmonisasi, UIN Raden Intan Lampung kini menanti tahap akhir pengundangan. Statuta baru tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mempercepat transformasi kampus menuju perguruan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing global.













