UIN RIL

UIN RIL Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026

×

UIN RIL Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026

Sebarkan artikel ini
UIN RIL Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, terkait usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen tahun 2026. Foto: Ist

Potensinews.id — UIN Raden Intan Lampung (RIL) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun. Anggaran tersebut ditujukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin, mengapresiasi langkah Kemenag yang dinilai responsif dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru serta dosen binaannya.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan hak tunjangan profesi guru dan dosen terpenuhi. Ini juga bentuk keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik,” ujarnya, Kamis (28/1/2026).

Menurutnya, kepastian pembayaran TPG dan TPD tidak hanya berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi para pendidik dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.

Baca Juga:  UKM Maharipal UIN RIL Gelar Sekolah Kader Konservasi Tingkat Nasional

“Kepastian ini akan memperkuat semangat para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

“Tambahan anggaran ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama secara beriringan,” kata Menag.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT dilakukan karena proses kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025. Sementara batas pengusulan anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025.

Baca Juga:  UIN RIL Gelar PSR ke-35 Tingkat Nasional, Usung Aktualisasi Kurikulum Panca Cinta

Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan tersebut belum terakomodasi dalam pagu awal tahun 2026.

Ia menambahkan, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan dan disetujui dalam rapat kerja bersama DPR RI, dan saat ini tengah dalam tahap reviu sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan.

“Kami menargetkan pencairan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku sejak Januari 2026,” jelasnya.

Kemenag juga memastikan perhitungan anggaran dilakukan secara rinci dan berbasis data akurat, mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar penyaluran tunjangan tepat sasaran.

Dukungan juga datang dari Komisi VIII DPR RI yang menegaskan agar tambahan anggaran tersebut difokuskan pada pemenuhan hak-hak guru serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.