UIN RIL

Wakil Rektor II Sebut Statuta Baru Jadi Kunci Penguatan UIN RIL

×

Wakil Rektor II Sebut Statuta Baru Jadi Kunci Penguatan UIN RIL

Sebarkan artikel ini
Wakil Rektor II Sebut Statuta Baru Jadi Kunci Penguatan UIN RIL
Wakil Rektor II UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari, M.Ag. (tengah), saat memberikan arahan dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL secara daring, Rabu (4/3). (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Proses perubahan statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung terus berlanjut dan kini memasuki tahap penting, yakni harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta.

Wakil Rektor II, Safari, yang mewakili Rektor, menjelaskan bahwa proses perubahan statuta telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pembentukan tim perumus, rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga pembahasan dalam rapat senat universitas.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026).

Menurut Safari, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi pada berbagai aspek, mulai dari penataan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga kebutuhan tata kelola yang harus diatur secara komprehensif dalam statuta.

Baca Juga:  UIN RIL Gelar PSR ke-35 Tingkat Nasional, Usung Aktualisasi Kurikulum Panca Cinta

Selain itu, perubahan juga diselaraskan dengan struktur organisasi dan tata kerja (ortaker) yang telah ditetapkan guna mendukung sistem tata kelola kampus yang lebih efektif dan modern.

Saat ini, UIN RIL telah memiliki dua fakultas baru, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Tidak hanya itu, kampus juga tengah mempersiapkan pendirian Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengembangan pendidikan tinggi.

“Seluruh perkembangan tersebut membutuhkan penyesuaian dalam statuta agar dapat menjadi dasar penguatan kelembagaan ke depan,” ujar Safari.

Ia menambahkan, statuta yang berlaku sejak 2017 dinilai sudah perlu diperbarui agar sejalan dengan dinamika dan perkembangan institusi. Perubahan statuta periode 2025–2026 diharapkan menjadi landasan penting bagi pembaruan berbagai aspek kelembagaan lainnya.

Baca Juga:  FST UIN RIL Gandeng Connect English Community, Dosen Digenjot Fasih Bahasa Inggris

“Harapannya, statuta baru ini segera dapat digunakan. Terima kasih kepada Kemenkum dan seluruh pihak yang telah berkontribusi. Sudah ada enam tahapan perubahan statuta yang kita lalui, dan ini kemungkinan menjadi tahap akhir sebelum diundangkan,” jelasnya.

Safari juga berharap proses perubahan statuta yang berlangsung di bulan suci ini dapat membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Semoga ikhtiar bersama ini mendapat berkah dari Allah SWT,” pungkasnya.