TNIUnila

FGD PSBH Unila: Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Problem Serius Penegakan Hukum Tipikor

×

FGD PSBH Unila: Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Problem Serius Penegakan Hukum Tipikor

Sebarkan artikel ini
FGD PSBH Unila: Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Problem Serius Penegakan Hukum Tipikor
FGD PSBH Fakultas Hukum Unila membedah kasus Amsal Sitepu terkait dugaan korupsi video profil desa.

Potensinews.id – Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar UKM Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung, perkara ini dinilai mencerminkan adanya problem mendasar dalam praktik penegakan hukum di sektor jasa profesional.

Amsal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sejak tahun 2020. Padahal, pekerjaan senilai Rp30 juta per desa tersebut telah diselesaikan dan diterima tanpa keberatan oleh pihak desa dalam laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil FGD PSBH Unila, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap sebagai kelemahan dalam penanganan perkara ini:

Baca Juga:  Ribka Tjiptaning Mengaku Tidak Tahu Banyak Kasus Korupsi di Kemnaker

1. Ketidakjelasan Unsur Pidana dan Niat Jahat

Peserta forum menilai unsur “penyalahgunaan kewenangan” dan mens rea (niat jahat) belum dibuktikan secara komprehensif. Tanpa bukti kuat mengenai niat jahat, dasar hukum perkara ini dinilai sangat lemah.

2. Metode Audit yang Dipersoalkan

Audit kerugian negara dilakukan setelah perkara berjalan, bukan melalui mekanisme rutin pengawasan keuangan. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap objektivitas dan validitas hasil audit Inspektorat yang menjadi dasar tuduhan.

3. Pengabaian Nilai Jasa Kreatif

Penghitungan kerugian negara dianggap hanya melihat fisik semata dan mengabaikan nilai intelektual dalam industri kreatif, seperti ide, kreativitas, proses editing, hingga penggunaan peralatan produksi profesional.

4. Kesalahan Konstruksi Hukum

Baca Juga:  Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai keliru karena tidak menggunakan regulasi utama pengadaan barang dan jasa, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, sebagai landasan dalam menyusun dakwaan.

Salah satu narasumber dalam forum tersebut menegaskan bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Ini menjadi alarm serius. Jangan sampai penegakan hukum justru menciptakan ketakutan bagi pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah,” ungkapnya , Jumat, 17 April 2026.

FGD FH Unila merekomendasikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan perkara korupsi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pekerjaan profesional yang sah.

Kasus Amsal Sitepu diharapkan menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat, objektif, dan profesional dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan sektor jasa kreatif.