Potensinews.id – Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, harus segera mengoptimalkan implementasi regulasi karbon di kawasan konservasi.
Menurutnya, hambatan utama selama ini bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada belum maksimalnya eksekusi di tingkat tapak dan kelembagaan.
Sugeng menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, telah memberikan landasan bagi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif bagi kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal. Ini peluang besar bagi taman nasional untuk menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” ujar Prof. Sugeng, Minggu, 18 Januari 2026.
Dalam implementasinya, Sugeng menekankan pentingnya penyesuaian zonasi agar perdagangan karbon tidak berbenturan dengan fungsi inti konservasi. Ia meluruskan bahwa perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti, melainkan di zona pemanfaatan jasa lingkungan.
Melalui evaluasi yang melibatkan akademisi dari Unila dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), penyesuaian zona dilakukan untuk memperbaiki fungsi hutan yang terdegradasi akibat kebakaran dan aktivitas ilegal.
“Pemanfaatan jasa lingkungan karbon ini bukan eksploitasi, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak asing. Ini adalah alat untuk perbaikan hutan dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Secara spasial, Lampung memiliki modal besar dengan TNWK seluas 125.631 hektare dan TNBBS mencakup 356.800 hektare. Keduanya memiliki cadangan serapan karbon strategis untuk target penurunan emisi nasional.
Selain aspek lingkungan, Prof. Sugeng menyoroti skema karbon sebagai solusi ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan. Baginya, skema ini bisa menjadi insentif nyata bagi warga yang selama ini terdampak konflik gajah-manusia di Way Kambas atau kemiskinan struktural di sekitar TNBBS.
“Masyarakat harus dilibatkan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil. Jika hutan terjaga, karbon bernilai, maka kesejahteraan masyarakat juga harus meningkat,” jelas Sugeng.
Meski peluang pasar domestik dan internasional terbuka lebar, Sugeng mengingatkan pentingnya sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan.
“Regulasi sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat,” pungkasnya.












