ILUSTRASI
Bandar Lampung (Potensinews.id) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi Bina Lingkungan (Biling) atau Afirmasi SMP negeri se-Kota Bandar Lampung, serentak dibuka pada 4-6 Juli 2022.
Pada jalur Biling atau Afirmasi ini, pendaftar yang hanya boleh memilih dengan satu pilihan SMP negeri, harus merupakan warga atau masyarakat Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut, berdasar petunjuk teknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tentang PPDB tahun pelajaran 2022/2023.
Saat mendaftar, peserta yang melakukan pendaftaran di sekolah tujuan sejak pukul 07.30 – 12.00 Wib, juga harus melengkapi sejumlah persyaratan khusus pada jalur tersebut.
Diantaranya, ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, atau mempunyai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Baca Juga: Operator SMPN Se-Bandar Lampung Mengikuti Sosialisasi Inovasi Daerah
Selain itu, melampirkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) asli milik kedua orangtua peserta, surat pernyataan dari orangtua bermaterai Rp10.000 tentang kebenaran data yang diberikan kepada pihak sekolah.
Kemudian, pendaftar juga menyerahkan poto rumah yang ditempati dengan sudut pandang gambar dari sisi depan, sisi belakang, sisi kanan, kanan, dan sisi kiri.
Selanjutnya, bila ada – melampirkan salinan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Serta, peserta juga bersedia dilakukan home visit atau verifikasi ke rumah pendaftar oleh panitia PPDB sekolah. (***)
Respon (1)