Berita

Cegah Jeratan Hukum, Kepala SMAN se-Lampung Usul Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum

×

Cegah Jeratan Hukum, Kepala SMAN se-Lampung Usul Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Cegah Jeratan Hukum, Kepala SMAN se-Lampung Usul Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum
Kepala SMAN se-Lampung usulkan pembentukan LBH khusus pendidikan dalam acara penguatan hukum bersama Ketum AWPI Hengki Ahmat Jazuli.

Potensinews.id – Sejumlah kepala sekolah menengah atas (SMA) negeri dari berbagai kabupaten di Lampung mendesak adanya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khusus sektor pendidikan.

Usulan ini mencuat dalam kegiatan penguatan manajemen dan pemahaman hukum yang digelar di SMA Negeri 1 Terusan Nunyai, Senin, 27 April 2026.

Kegiatan bertajuk “Penguatan Profesional dan Pemahaman Hukum” ini diikuti oleh perwakilan SMA Negeri 1 dari Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Tulang Bawang, hingga Mesuji.

Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmat Jazuli, hadir sebagai narasumber utama.

Dalam diskusinya, para peserta mengeluhkan kompleksitas aturan administrasi yang rentan menyeret pengelola sekolah ke ranah pidana.

Sunarti, peserta dari SMAN 1 Meraksa Aji, Tulang Bawang, menyebut pendampingan hukum profesional kini menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga:  Ketum Gepak Lampung dorong Gubernur Copot Kadis Sosial Provinsi Lampung

“Kami butuh LBH yang secara khusus mendampingi sekolah. Kompleksitas aturan saat ini membuat kami rawan terjebak masalah administrasi maupun pidana jika tidak didampingi tenaga ahli,” ujar Sunarti.

Merespons hal itu, Ketum AWPI Hengki Ahmat Jazuli menyatakan dukungannya. Menurutnya, pembentukan LBH khusus pendidikan adalah langkah strategis untuk memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

“Ke depan, kita dorong adanya lembaga bantuan hukum yang fokus pada konsultasi dan advokasi sektor pendidikan. Tujuannya agar pihak sekolah tidak berjalan sendiri saat menghadapi persoalan hukum,” tegas Hengki.

Hengki juga mengingatkan bahwa profesionalisme pendidik harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga yang mengelola anggaran negara, sekolah wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Pertamina Kembali Umumkan Penyesuaian Harga BBM, Berikut Daftarnya

“Kepala sekolah harus tahu batasan dan tanggung jawabnya. Manajemen sekolah bukan hanya soal akademik, tapi juga kepatuhan pada aturan agar tidak terjerat hukum,” tambahnya.

Kepala SMAN 1 Terusan Nunyai, Dra. Ratnawati, M.Pd., mengapresiasi pembekalan ini. Ia menilai wawasan hukum sangat membantu para kepala sekolah dalam mengambil kebijakan tanpa rasa khawatir akan menyalahi aturan.

“Ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan pemahaman regulasi yang benar, kami lebih percaya diri dalam menjalankan manajemen sekolah secara profesional,” tutur Ratnawati.