Bandar Lampung, (Potensinews.id) – Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab ) 308 Polresta Bandar Lampung, membekuk dua dari empat orang kelompok pencuri spesialis rumah mewah. Keduanya berhasil diringkus polisi pada Hari Sabtu (21/01/2023) malam, setelah diburu selama 3 bulan terakhir. Keduanya teridentifikasi terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik seorang Perwira Menegah Polda Lampung, Pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Kedua tersangka yakni Febri Eka Satya alias Ari (44), Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Serta rekannya Ahmad Hanafi (28), Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Mereka merupakan kawanan garong dari kelompok Johar (54) alias Jo, Warga Kabupaten Waykanan yang sudah terkenal malang melintang di dunia kejahatan.
Dalam aksinya, kelompok Jo ini kerap menyasar rumah mewah yang ditinggal berpergian oleh pemiliknya. Sebelum beraksi komplotan pencuri berjumlah empat orang itu, terlebih dulu berkeliling menggunakan mobil di sejumlah lokasi permukiman dan perumahan mewah. Setelah memastikan rumah yang menjadi target sasarannya, komplotan pencuri itu kemudian memetakan situasi di sekitar rumah yang akan disatroninya.
Setelah itu, komplotan garong ini berbagi peran agar sukses menjarah barang berharga milik calon korbannya. Tiga orang pelaku termasuk Johar masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian pintu dan jendela rumah, sementara satu orang lainnya ditugaskan menunggu dan berjaga di luar rumah.
Hanya butuh waktu kurang dari satu jam, para pelaku mampu menjarah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, peralatan elektronik, serta brangkas berisi uang tunai dan dokumen penting lainnya yang tersimpan di dalam kamar korban. Komplotan pencuri itu kemudian kabur dengan membawa barang curian diangkut menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan oleh kelompok garong tersebut.
Kala itu, Hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 lalu, komplotan Johar menyatroni rumah mewah, di Kecamatan Tanjung senang Bandar Lampung yang dihuni oleh seorang Perwira Menengah di Polda Lampung. Rumah itu merupakan milik Kompol Zulkarnaen beserta keluarganya. Saat itu rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal oleh penghuninya berpergian.
Kondisi rumah yang sepi itu rupanya sampai ke telinga komplotan Johar. Seolah tidak mau menyia -nyiakan kesempatan berharga tersebut, para pelaku yang berjumlah empat orang itu kemudian mengatur rencana dan startegi. Mereka berbagi tugas sebelum menjarah barang berharga yang tersimpan di dalam rumah korban.
Sang Kapten Johar, memerintahkan Jaya Saputra (29) yang terhitung masih memiliki hubungan saudara, untuk memetakan lokasi rumah yang akan disatroninya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa jam mengamati kondisi rumah korban dan situasi di sekitarnya, Johar kemudian menghubungi Ari dan Hanafi untuk mendekat ke lokasi rumah korbannya.
Setelah itu, komplotan garong tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan sebelumnya merusak gembok pagar dan bagian pintu depan rumah. Kondisi rumah yang sepi itu dimanfaatkan Johar Cs untuk menjarah seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tidur korban. Seperti satu unit Laptop, dua jam tangan mewah, uang tunai 15 juta rupiah, serta sebuah brangkas berukuran sedang yang berisi dua buah surat kepemilikan kendaraan dan sertifikat dokumen tanah perusahaan.
Usai menjarah barang berharga tersebut, komplotan garong itu kemudian kabur dengan menggunakan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna silver, yang sudah dipersiapkan dan menunggu di depan rumah korban. Johar cs kemudian membawa barang barang hasil curian itu ke suatu tempat di Kawasan Natar Lampung Selatan.