Ihwal tertangkapnya Sang Kapten Johar beserta komplotannya oleh Polres Cirebon Kota, sampai kepada Kepolisian di Jajaran Polda Lampung. Petugas dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Tanjung Senang kemudian berangkat menuju Polres Cirebon Kota.
“Mendapat informasi itu tim langsung bergerak menuju Polres Cirebon Kota untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, untuk mengungkap kasus pencurian di Wilayah Kota Bandar lampung. Dari keterangan Tersangka Johar dan Jaya Saputra didapat dua nama, yakni Ari dan Hanafi yang terlibat dalam peristiwa pencurian di rumah milik perwira polisi tersebut,” papar Kompol Denis kembali.
Kabar tertangkapnya Sang Kapten Johar oleh Kepolisian Polres Cirebon Kota, rupanya bukan saja diketahui oleh Kepolisian di Jajaran Polda Lampung. Dua orang komplotan pencuri yang telah disebutkan oleh Johar, Ari dan Hanafi juga mengetahuinya. Keduanya sempat berpindah pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pengejaran pihak Kepolisian di Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, tak mau buronanya lepas lagi. Dia memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan dua orang rekan dari Komplotan Johar Cs tersebut. Tim dibagi menjadi dua untuk segera melakukan penangkapan terhadap dua nama yang disebutkan oleh sang kapten.
Perburuan terhadap Kompoltan Johar Cs itu, dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) 308 Polresta Bandar lampung. Dengan melakukan penyelidikan di sejumlah Wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Benar saja, dua pekan melakukan penyelidikan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mendeteksi keberadaan kedua orang Komplotan Johar Cs.
“Tersangka pertama yang kami ringkus yakni Ahmad Hanafi, saat berada di lokasi persembunyiannya di Desa Mandah, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dia sempat melawan saat diminta menunjukan rekan lainya, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Alumni Akpol 2010 B itu.
Usai menangkap Tersangka Hanafi, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka lainnya. Awalnya petugas sempat dikelabui oleh Tersangka Ari yang hendak melarikan diri dengan bersembunyi di belakang rumah kontrakannya. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, Tersangka Ari turut diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi yang menangkapnya.
Dari pemeriksaan awal polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya turut terlibat dalam kasus pencurian di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung tersebut. Keduanya dihubungi Sang Kapten Johar untuk ikut mencuri barang berharga di dalam rumah korban. Bahkan kedua tersangka juga yang diperintahkan untuk membuang barang bukti lemari brangkas, di sungai areal Perkebunan Jati Agung Lampung Selatan.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti brangkas yang disebutkan oleh kedua tersangka itu. Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan Kelompok Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat surat yang diduga hasil kejahatannya,” terang Denis.
Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan polisi, sambung Denis, Tersangka Febri Eka Satya alias Ari merupakan mantan residivis karena terlibat dalam kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 lalu. Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun.
Sementara dari catatan kepolisian, Sang Kapten Johar pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah warga, di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2017 lalu. Saat itu Komplotan Johar Cs terpergok korban dan warga usai melakukan aksi pencurian tersebut. Penangkapan terhadap Komplotan Johar Cs itu sempat menghebohkan warga dan pengguna kendaraan di jalan raya, karena sempat terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi yang akan menangkapnya.
“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Sang Kapten Johar Cs,” tandasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 Kuhp Junto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (Red)