Rekam Wanita Mandi, Seorang Penjaga Sekolah di Tanggamus Pasrah Ditangkap Polisi

  • Bagikan
YD (37), honorer penjaga sekolah (kaus hijau) ditangkap karena merekam wanita mandi. Foto: Polres Tanggamus

Potensinews.id Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang honorer penjaga sekolah berinisial YD (37) atas dugaan tindak pidana pornografi.

YD melakukan tindak asusila dengan cara merekam seorang korban berinisial MA warga Jati Agung ketika sedang mandi menggunakan smartphone di kediaman orang MA, Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu 17 Maret 2024

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, saat mengetahui aksi YD, pihak keluarga MA yang memergoki langsung menangkap YD

Tidak terima perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban langsung melapor ke Kepala Pekon Pardawaras lalu melapor ke polisian setempat

“Pelaku ditangkap usai beraksi merekam korban, keluarga dan Kepala Pekon setempat turut membantu dalam proses penangkapan sekitar pukul 14.30 WIB,” kata, Selasa (19/03)

Baca Juga:  Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyok Wartawan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tuba

Muhammad menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil sebuah handphone dan merekam MA yang sedang mandi

Menyadari adanya perekaman tersebut, MA bereaksi dengan melempar batu ke arah handphone pelaku. Kemudian, MA keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman pada handphone yang dipegang YD, dan benar ditemukan video rekaman korban saat sedang mandi.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus, dan menyatakan ia tidak terima atas perbuatan YD,” jelasnya.

Muhammad menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Heri Agus Setiawan Gelar Reses di Pekon Sukajaya

Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tandasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap privasi individu serta pentingnya pencegahan tindak pidana dalam bentuk apapun di masyarakat.(Akmaluddin)

  • Bagikan