Polres Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal

  • Bagikan
Polres Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal
Pelaku yang masuk DPO atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian saat acara pesta organ tunggal berhasil ditangkap Polres Pesisir Barat. Foto: Dok Polres Pesibar

Potensinews.idPolres Pesisir Barat ringkus pelaku pengeroyokan di organ tunggal.

Pelaku yang masuk DPO atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian saat acara pesta organ tunggal berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat. 

Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopariansyah, yang mewakili Kapolres AKBP Alsayhendra, mengkonfirmasi hal ini, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Pelaku, kata Riki, berinisial  AM (28) warag Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya, dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga:  Polsek Pesisir Utara Antisipasi Kecurangan di SPBU

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, berhasil menemukan keberadaan pelaku di kediamannya.

“Sekitar pukul 17.00 WIB setelah tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AM (28),” ungkap AKP Riki Nopariansyah. 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban LPS (19), saat pesta organ tunggal pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Polres Pesisir Barat Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal

Peristiwa nahas itu di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Bapak Di Pringsewu Tega Perkosa Anak kandungnya

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku bersama dengan rekan-rekannya, yang sudah lebih dulu ditangkap, menggunakan senjata tajam dan benda tumpul dalam aksinya tersebut. 

“Korban mengalami luka di dada, kepala, lengan kiri, dahi, dan punggung, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian,” kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(Andyou)

  • Bagikan