BERITA

Pemilik Traktor Laporkan Pelaku Perusakan Saat Penertiban di Lahan Kota Baru

×

Pemilik Traktor Laporkan Pelaku Perusakan Saat Penertiban di Lahan Kota Baru

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id – Penertiban lahan kota Baru Lampung Selatan terhadap petani berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah petani penggarap lahan tersebut dilaporkan ke Polisi ihwal perusakan kendaraan bajak tanah jenis traktor.

Salah seorang pemilik traktor bernama Soleha (41) yang didampingi kuasa hukumnya Bakti Prasetyo, SH melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung ihwal perusakan satu unit traktor John Deere JD 5610, yang ia beli pada 23 Oktober 2023

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung, Rabu (20/03/2024).

Soleh melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada 16 Maret 2024 lalu

Baca Juga:  Dongkrak PAD, Pemkot Bandar Lampung Tambah 300 Tapping Box

Kuasa hukum pelapor, Bakti Prasetyo, SH, menjelaskan, kliennya melaporkan pengerusakan satu unit traktor yang saat itu tengah disewa oleh satgas Badan Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah (BPKAD) untuk menertibkan sejumlah lahan yang digarap sejumlah petani yang tidak mengikuti aturan

Namun, nahas traktor milik Soleh malah jadi korban pengerusakam sejumlah petani yang tidak terima lahannya ditertibkan oleh BPKAD

“Hari ini saya mendampingi klien Saya sebagai pemilik traktor yang disewa dan satgas BPKAD pada 16 Maret 2024 lalu,” katanya

Menurut Bakti, akibat perusakan tersebut, traktor mengalami kerusakan di bagian atap dan sobek pada ban. Pelaku diduga melakukan perusakan dengan menggunakan senjata tajam

Baca Juga:  Polda Lampung Jalin Silaturahmi dan Edukasi Jurnalistik

“Saat itu banyak massa yang menghentikan kktivitas penertiban lahan. Namun yang merusak traktor hanya satu orang,” ungkapnya

Bakti berharap, laporan korban dapat segera diproses dengan cepat, sesuai hukum yang berlaku dan mendapat ganti rugi

“Klien saya rugi banyak, apalagi sekarang traktornya tidak bisa beroperasi,” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, satgas BPKAD Provinsi Lampung melakukan penertiban lahan garapan petani di Kota Baru, Lampung Selatan.

Penertiban tersebut dilakukan karena sejumlah petani telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung ihwal aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Baru, Lampung Selatan

Sejumlah petani tersebut enggan membayar uang retribusi tahunan sebesar tiga juta rupiah. Hingga akhirnya sejumlah petani protes kepada satgas BPKAD hingga melakukan perusakan traktor milik Soleh(Hendra)

Baca Juga:  Longsor Lumpuhkan Jalur Liwa-Krui, Upaya Evakuasi Berlanjut