Berita

KPK Dalami Pengakuan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

×

KPK Dalami Pengakuan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Pengakuan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK
KPK mendalami dugaan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2023 menerima aliran dana Corporate Social Responsibilit (CSR) dari Bank Indonesia dan OJK. | Ist

Potensinews.id – KPK mendalami dugaan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2020–2023 menerima aliran dana Corporate Social Responsibilit (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Materi ini didalami KPK setelah penetapan anggota DPR Satori sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana sosial BI-OJK.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, belum lama ini.

Dalam kasus ini, KPK menduga Satori, politikus Partai Nasdem, menerima total uang senilai Rp12,52 miliar.

Baca Juga:  Junanto Herdiawan Resmi Gantikan Budiyono Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung

Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

KPK menduga uang yang diterima Satori digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti:

* Pembelian aset (tanah dan pembangunan showroom).
* Pembelian kendaraan roda dua.
* Penempatan deposito.

Asep Guntur menjelaskan bahwa Satori diduga merekayasa transaksi perbankan.

Tersangka meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Invasi: Monyet-monyet Gunung Sulah Berburu Nastar Lebaran

Selain Satori, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menanggapi penetapan ini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.