Potensinews.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar perkara, yang dilansir sindonews, Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 19.00 WIB
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi,” kata Ade Safri
Menurutnya, Polda Metro Jaya telah memiliki bukti kuat dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ketua KPK RI itu ditersangkakan atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kurun waktu 2020-2023.
Polisi menjerat Firli dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)