DPRD Provinsi Lampung

Anggota DPRD Hanifah: Perda Rembuk Pekon Wajib Dipahami Masyarakat

×

Anggota DPRD Hanifah: Perda Rembuk Pekon Wajib Dipahami Masyarakat

Sebarkan artikel ini
(Potensinews.id/Istimewa)

Potensinews.id, Bandarlampung — Rembug Desa/Pekon menjadi ujung tombak penyelesaian sejumlah persoalan di tatanan masyarakat, khususnya wilayah pedesaan atau kampung. Hal tersebut, bertujuan meminimalisir konflik berkepanjangan, dan gesekan antar warga.

Atas dasar itu, 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara kontinu melaksanakan sosialisasi ke sejumlah titik sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Perda Rembug Pekon, wajib dipahami oleh masyarakat mas. Karena, gesekan antar warga jangan sampai terjadi. Apalagi, hanya karena hal sepele, bisa ribut atau konflik berkepanjangan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:  TP Sriwijaya Lampung Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD, Matangkan Persiapan Halal Bi Halal Akbar

Untuk itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung tersebut meminta kepada warga yang

menjadi peserta. Untuk konsentrasi mengikuti kegiatan dengan baik, agar bisa menerapkan Perda Rembug Pekon dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami anggota legislatif mengharapkan warga Lampung dan Pesawaran paham akan aturan, mengerti akan aturan. Sehingga, konflik itu tidak terjadi di wilayah kita,” tegas Hanifah.